Sembunyi Sabu dalam Tabung Bambu, Petani di Langsa Aceh Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Juli 2022 - 12:03 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka hingga dini hari. Tersangka KH mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersabut diperoleh dari PI sebanyak 1/2 sak dengan harga Rp1,5 juta di Gampong Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa beberapa waktu lalu.
Kasatresnarkoba merincikan penemuan barang bukti saat dilakukan penangkapan di antaranyalima bungkusan plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.53 gram.
Kemudian lanjutnya, 17 bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal jenis sabu seberat 3,10 gram, tiga plastik bening dan satu bungkusan rokok untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu. Baca juga: Penyelundupan Sabu 11 Kg dalam Ember Cat di Pelabuhan Nusantara Parepare Digagalkan
Kini KH beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara, pungkasnya.
Kasatresnarkoba merincikan penemuan barang bukti saat dilakukan penangkapan di antaranyalima bungkusan plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.53 gram.
Kemudian lanjutnya, 17 bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal jenis sabu seberat 3,10 gram, tiga plastik bening dan satu bungkusan rokok untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu. Baca juga: Penyelundupan Sabu 11 Kg dalam Ember Cat di Pelabuhan Nusantara Parepare Digagalkan
Kini KH beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara, pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :