BGRM RI Gelar Forum Konsultasi Penyusunan RPKP di HSU
Senin, 04 September 2023 - 14:07 WIB
loading...
BRGM RI gelar Forum Konsultasi Rencana Pembangunan Kawasan Pedesaan di HSU. (Foto: dok Pemkab Hulu Sungai Utara)
A
A
A
BANJARBARU - Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Republik Indonesia menggelar Forum Konsultasi Rencana Pembangunan Kawasan Pedesaan (RPKP) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tahun 2024-2028.
Bertempat di Hotel Grand Dafam, Banjarbaru, Jumat (1/9/2023), turut hadir acara itu, Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Sayuti Enggok, Kepala Sub Kelompok Kerja Kelembagaan dan Kemitraan BRGM Dermawati Sihite. Kepala Bappeda Kalsel, Ariyadi Noor, Kepala DPMD Kalsel, Siti Norbayah, Sekretaris Daerah HSU, Adi Lesmana dan para pejabat dilingkup Pemkab HSU.
Dalam kesempatan tersebut, Dermawati Sihite, Kepala Sub Kelompok Penguatan Kelembagaan dan Kemitraan di BRGM RI, menjelaskan bahwa sebagal lembaga non-struktural, BRGM memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, yang diatur dalam Perpres Nomor 120 tahun 2020, yaitu mempercepat proses restorasi gambut dan mangrove.
Selain perwakilan dari Pemerintah Kabupaten HSU, BRGM juga mengundang perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalsel dalam upaya meningkatkan sinergi perencanaan antara tingkat kabupaten dan provinsi.
Hal ini bertujuan agar Kabupaten HSU dapat menjadi bagian dari program strategi nasional untuk pengembangan kawasan pedesaan berbasis agrominapolitan.
Bertempat di Hotel Grand Dafam, Banjarbaru, Jumat (1/9/2023), turut hadir acara itu, Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Sayuti Enggok, Kepala Sub Kelompok Kerja Kelembagaan dan Kemitraan BRGM Dermawati Sihite. Kepala Bappeda Kalsel, Ariyadi Noor, Kepala DPMD Kalsel, Siti Norbayah, Sekretaris Daerah HSU, Adi Lesmana dan para pejabat dilingkup Pemkab HSU.
Dalam kesempatan tersebut, Dermawati Sihite, Kepala Sub Kelompok Penguatan Kelembagaan dan Kemitraan di BRGM RI, menjelaskan bahwa sebagal lembaga non-struktural, BRGM memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, yang diatur dalam Perpres Nomor 120 tahun 2020, yaitu mempercepat proses restorasi gambut dan mangrove.
Selain perwakilan dari Pemerintah Kabupaten HSU, BRGM juga mengundang perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalsel dalam upaya meningkatkan sinergi perencanaan antara tingkat kabupaten dan provinsi.
Hal ini bertujuan agar Kabupaten HSU dapat menjadi bagian dari program strategi nasional untuk pengembangan kawasan pedesaan berbasis agrominapolitan.
Lihat Juga :