Kronologi Pelaku dan Korban Cekcok, Dicekik lalu Dimutilasi Jadi 11 Potongan Selama 4 Hari

Selasa, 26 Juli 2022 - 18:43 WIB
loading...
Kronologi Pelaku dan Korban Cekcok, Dicekik lalu Dimutilasi Jadi 11 Potongan Selama 4 Hari
Tersangka Imam Sobari atau IS mencekik dan memutilasi jasad Kholidatunnimah selama 4 hari menjadi 11 bagian lalu dibuang terpisah. Foto/iNews TV/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi jasad wanita di Ungaran Kabupaten Semarang Jawa Tengah. Sadisnya, pelaku mutilasi potong jasad korban selama 4 hari menjadi 11 bagian lalu dibuang terpisah.

Korban adalah Kholidatunni'mah (24) warga Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal. Sementara terduga pelaku yang telah ditangkap polisi yakni Imam Sobari atau IS (32), warga Desa Cibunar Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal.



“Kronologi kejadian adalah pada Sabtu 16 Juli tersangka dengan korban terjadi cekcok. Kemudian Minggu malam jam 1 (dini hari) korban dicekik kemudian meninggal,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin pers rilis di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).

Pelaku yang kalap lantas membawa tubuh korban ke kamar mandi untuk dimutilasi. Dia menggunakan sebilah pisau di dapur tempat kos korban di Jalan Soekarno Hatta KM 30, Bergas, Kabupaten Semarang.

“Begitu dicekik meninggal jam 1 malam korban dibawa ke kamar mandi untuk dipotong. Jadi pemotongan pertama itu dipotong menjadi tiga bagian, yaitu lutut, pangkal paha, kemudian dimasukkan ke dalam plastik,” kata dia.

“Jam 10 (pagi) dibuang di samping pabrik Jalan Soekarno Hatta,” lanjutnya.


Dia menambahkan, korban dan pelaku merupakan tetangga di kampung halaman. Pelaku pernah melakukan kejahatan pada korban dengan mencabulinya ketika masih anak-anak. Akibatnya, korban hamil hingga kasus itu berujung pada laporan polisi.



“Jadi antara korban dan pelaku adalah tetangga rumah. Pada tahun 2015 itu pacaran, kemudian dicabuli, hamil. Orangtuanya (korban) tidak terima, laporkan di Polres Tegal. Berkas perkara maju (pengadilan dan dipenjara) 10 tahun. Menjalani 6 tahun (hukuman), kemudian bebas, ketemu lagi (dengan korban) pacaran lagi. Kemudian kos di wilayah Semarang,” beber dia.

“Jadi ketemu lagi setelah bebas (penjara), kos (bersama). Karena tersinggung, laki-lakinya tidak kerja kemudian diajak diskusi marah, pada Minggu malam itu dicekik, meninggal, dipotong-potong oleh yang bersangkutan (pelaku). Ini sadis sekali,” pungkasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2561 seconds (0.1#10.140)