Terungkap! Pelaku Mutilasi Wanita di Ungaran Ternyata yang Mencabuli Korban hingga Hamil

Selasa, 26 Juli 2022 - 13:28 WIB
loading...
Terungkap! Pelaku Mutilasi...
Tersangka IS, pelaku mutilasi terhadap Kholidatunnimah di Ungaran, Semarang memiliki hubungan sangat dekat dengan korban. Pelaku sakit hati karena disebut tidak mempunyai pekerjaan. Foto/iNews TV/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Pelaku mutilasi wanita di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah memiliki hubungan sangat dekat dengan korban. Pelaku sakit hati karena disebut tidak mempunyai pekerjaan.

Indentitas korban yakni Kholidatunni'mah (24), warga Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal. Sementara terduga pelaku yang telah ditangkap polisi yakni IS (32), warga Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.



“Jadi pembunuhan sadis yang dilakukan oleh residivis, karena pelaku pernah dihukum dengan korban yang sama,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin pers rilis di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).

Pengungkapan kasus mutilasi itu bermula pada Minggu 24 Juli sekira pukul 06.30 WIB. Saat itu, seorang warga hendak memancing di Sungai Kretek, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang melihat benda mencurigakan.

Setelah mengecek benda tersebut didapati dua potongan tangan manusia. Selanjutnya dia memberitahukan warga lain hingga meneruskan ke Polsek Ungaran, untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Jadi pelaku ini melakukan pembunuhan dengan sadis dengan cara dimutilasi sebanyak 11 potong tubuh korban. Ini yang menjadi atensi kita sehingga hari ini kita ungkap terkait dengan modus operandi yang dilaksanakan oleh pelaku,” lanjutnya.



“Motifnya kenapa? Ini terjadi adalah karena tersangka merasa tersinggung, sakit hati dengan korban. Sedangkan modus operandi adalah dengan cara leher korban dicekik korban sampai meninggal kemudian dimutilasi menjadi 11 potongan tubuh yang dibungkus 7 kantong plastik,” ungkapnya.

Dia menambahkan, korban dan pelaku merupakan tetangga di kampung halaman. Pelaku pernah melakukan kejahatan pada korban dengan mencabulinya ketika masih anak-anak.

Akibatnya, korban hamil hingga kasus itu berujung pada laporan polisi.



“Jadi antara korban dan pelaku adalah tetangga rumah. Pada tahun 2015 itu pacaran, kemudian dicabuli, hamil. Orang tuanya (korban) tidak terima, laporkan di Polres Tegal. Berkas perkara maju (pengadilan dan dipenjara) 10 tahun. Menjalani 6 tahun (hukuman), kemudian bebas, ketemu lagi (dengan korban) pacaran lagi. Kemudian kos di wilayah Semarang,” beber dia.

“Jadi ketemu lagi setelah bebas (penjara), kos (bersama). Karena tersinggung, laki-lakinya tidak kerja kemudian diajak diskusi marah, pada Minggu malam itu dicekik, meninggal, dipotong-potong oleh yang bersangkutan (pelaku). Ini sadis sekali,” pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3493 seconds (0.1#10.140)