Terungkap! Pelaku Mutilasi Wanita di Ungaran Ternyata yang Mencabuli Korban hingga Hamil

Selasa, 26 Juli 2022 - 13:28 WIB
loading...
Terungkap! Pelaku Mutilasi...
Tersangka IS, pelaku mutilasi terhadap Kholidatunnimah di Ungaran, Semarang memiliki hubungan sangat dekat dengan korban. Pelaku sakit hati karena disebut tidak mempunyai pekerjaan. Foto/iNews TV/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Pelaku mutilasi wanita di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah memiliki hubungan sangat dekat dengan korban. Pelaku sakit hati karena disebut tidak mempunyai pekerjaan.

Indentitas korban yakni Kholidatunni'mah (24), warga Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal. Sementara terduga pelaku yang telah ditangkap polisi yakni IS (32), warga Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

Baca juga: Kronologi Penemuan Potongan Tangan Manusia di Sungai Kretek Semarang

“Jadi pembunuhan sadis yang dilakukan oleh residivis, karena pelaku pernah dihukum dengan korban yang sama,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin pers rilis di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).

Pengungkapan kasus mutilasi itu bermula pada Minggu 24 Juli sekira pukul 06.30 WIB. Saat itu, seorang warga hendak memancing di Sungai Kretek, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang melihat benda mencurigakan.

Setelah mengecek benda tersebut didapati dua potongan tangan manusia. Selanjutnya dia memberitahukan warga lain hingga meneruskan ke Polsek Ungaran, untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Jadi pelaku ini melakukan pembunuhan dengan sadis dengan cara dimutilasi sebanyak 11 potong tubuh korban. Ini yang menjadi atensi kita sehingga hari ini kita ungkap terkait dengan modus operandi yang dilaksanakan oleh pelaku,” lanjutnya.

Baca juga: Jasad Perempuan Ditemukan di Sungai Kretek, Ini Ciri-cirinya

“Motifnya kenapa? Ini terjadi adalah karena tersangka merasa tersinggung, sakit hati dengan korban. Sedangkan modus operandi adalah dengan cara leher korban dicekik korban sampai meninggal kemudian dimutilasi menjadi 11 potongan tubuh yang dibungkus 7 kantong plastik,” ungkapnya.

Dia menambahkan, korban dan pelaku merupakan tetangga di kampung halaman. Pelaku pernah melakukan kejahatan pada korban dengan mencabulinya ketika masih anak-anak.

Akibatnya, korban hamil hingga kasus itu berujung pada laporan polisi.



“Jadi antara korban dan pelaku adalah tetangga rumah. Pada tahun 2015 itu pacaran, kemudian dicabuli, hamil. Orang tuanya (korban) tidak terima, laporkan di Polres Tegal. Berkas perkara maju (pengadilan dan dipenjara) 10 tahun. Menjalani 6 tahun (hukuman), kemudian bebas, ketemu lagi (dengan korban) pacaran lagi. Kemudian kos di wilayah Semarang,” beber dia.

“Jadi ketemu lagi setelah bebas (penjara), kos (bersama). Karena tersinggung, laki-lakinya tidak kerja kemudian diajak diskusi marah, pada Minggu malam itu dicekik, meninggal, dipotong-potong oleh yang bersangkutan (pelaku). Ini sadis sekali,” pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Nus Kei Tewas Ditikam...
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, Sekjen Golkar: Kami Sangat Berduka, Sedih, dan Marah!
2 Pelaku Penikaman Ketua...
2 Pelaku Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Ditangkap, Ini Inisialnya
SMAN 4 Semarang Juara...
SMAN 4 Semarang Juara Umum Festival Internasional di Thailand
SMAN 4 Semarang Wakili...
SMAN 4 Semarang Wakili Indonesia di Festival Seni Internasional Thailand
Polisi Ungkap Korban...
Polisi Ungkap Korban Mutilasi di Bekasi karena Menolak Ajakan Curi Mobil Bosnya
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Road To Kilau Raya Kota...
Road To Kilau Raya Kota Semarang : Siap Hadirkan Pesta Rakyat Spektakuler di Lapangan Pancasila Simpang Lima
Rekomendasi
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Sejarah! Mesir Lolos...
Sejarah! Mesir Lolos ke Babak 32 Besar, Iran Masih Tunggu Nasib
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
Berita Terkini
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved