Kabur dan Jadi DPO usai Setubuhi 2 Remaja Putri di Kota Baubau, Pelaku Ditangkap di Maluku
Senin, 25 Juli 2022 - 20:09 WIB
loading...
A
A
A
Tanpa menaruh curiga kedua korban mengikuti bujukan pelaku hingga akhirnya, aksi bejat pelaku terus berlanjut, pelaku juga merekam saat berhubungan badan dan dijadikan alat ancaman kepada para korban.
Baca juga: Maluku Tenggara Mencekam! Warga 2 Desa Bentrok, 30 Orang Terluka
Bahkan lebih bejatnya lagi pelaku mengancam bakal menyebarluaskan rekaman video tersebut jika kedua korban tidak menuruti permintaan pelaku.
Barulah di akhir April 2022, aksi pelaku terungkap oleh keluarga salah satu korban setelah video cabul tersebut tersebar, pelaku dilaporkan ke Polres Baubau melalui lembaga bantuan hukum.
“Pelaku disangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Baca juga: Maluku Tenggara Mencekam! Warga 2 Desa Bentrok, 30 Orang Terluka
Bahkan lebih bejatnya lagi pelaku mengancam bakal menyebarluaskan rekaman video tersebut jika kedua korban tidak menuruti permintaan pelaku.
Barulah di akhir April 2022, aksi pelaku terungkap oleh keluarga salah satu korban setelah video cabul tersebut tersebar, pelaku dilaporkan ke Polres Baubau melalui lembaga bantuan hukum.
“Pelaku disangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :