Polisi Sebut Ada 3 Terduga Pelaku Bullying Bocah SD Perkosa Kucing di Tasikmalaya

Senin, 25 Juli 2022 - 19:52 WIB
loading...
Polisi Sebut Ada 3 Terduga Pelaku Bullying Bocah SD Perkosa Kucing di Tasikmalaya
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.Foto/Agung Bakti
A A A
BANDUNG - Polisi menyebut, ada tiga terduga pelaku perundungan atau bullying terhadap bocah SD di Kabupaten Tasikmalaya.

Diketahui, korban berinisial F yang masih duduk di bangku kelas 5 SD tersebut diduga menjadi korban bullying teman-teman sebayanya. Korban dipaksa memperkosa kucing.

Momen tersebut direkam dan videonya disebarluaskan ke media sosial (medsos). Usai peristiwa tersebut, korban diduga mengalami depresi berat hingga akhirnya meninggal dunia.

"Sementara ini, kita dapat ada tiga orang dan semuanya masih kategori anak semua," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Polisi Buru Penyebar Video Viral Korban Bullying Perkosa Kucing di Tasikmalaya

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Ibrahim, ketiga terduga pelaku ini merupakan pihak yang menginisiasi bullying sekaligus merekam aksi memilukan itu.

Para terduga pelaku itu kini sudah ditangani oleh pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dan Balai Pemasyarakatan.

"Jadi yang menginisiasi kejadian itu kemudian yang mem-videokan kemudian yang meng-upload kita masih mendalami, tapi yang tadi itu semuanya di antara mereka semua," terangnya.

Ibrahim memastikan, para terduga pelaku tersebut bakal ditangani dengan menggunakan sistem peradilan anak sesuai aturan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

"Nanti proses dan mekanismenya akan ada perlakukan tertentu. Kita juga sudah melaksanakan koordinasi dengan KPAID kemudian BP2 dan juga dari Bapas sehingga mekanisme sistem yang ada itu sesuai dengan aturan," jelasnya.

Lebih lanjut Ibrahim mengungkapkan bahwa pascaperistiwa tersebut terungkap, sempat ada upaya damai yang dilakukan orang tua korban dan terduga pelaku.

Menurutnya, aksi bullying tersebut terjadi pada tanggal 14 Juni lalu. Setelahnya, korban sempat kembali bermain bersama rekan sebayanya. Namun, saat itu, video saat korban di-bully mulai menyebar di kalangan tetangga korban. "Saat video menyebar itu masih menyebar di kalangan tetangga melalui WhatsApp," katanya.

Usai video tersebut menyebar, orang tua korban dan orang tua terduga pelaku sempat menggelar pertemuan yang ditengahi oleh pihak kepala desa hingga RT setempat.

"Dari pertemuan itu, memang sama-sama memaklumi bahwa ini bagian dari kenakalan remaja yang ada di sana, sehingga pada saat itu dilakukan perdamaian di antara mereka," terangnya.

Namun, saat upaya damai tersebut terjadi, video yang kadung menyebar luas tercium oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID). Polisi bersama KPAID kemudian melakukan rangkaian pendalaman hingga diperoleh simpulan adanya tindak bullying.

"Didapatkan bahwa ada kondisi di luar kendali korban, sehingga dianggap bahwa ini bullying," katanya.

Ibrahim menegaskan, meski sempat ada upaya damai, pihaknya bakal tetap memproses hukum kasus dan status hukum kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. "Kita akomodasi laporan yang dibuat oleh KPAID untuk memproses hukum kasus ini," tandas Ibrahim.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3113 seconds (0.1#10.140)