Liberti Sitinjak Dilantik sebagai Ketua MPN dan MKN Sulsel
Senin, 25 Juli 2022 - 17:25 WIB
loading...
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melantik Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak sebagai Ketua Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sulawesi Se
A
A
A
MAKASSAR - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melantik Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak sebagai Ketua Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sulawesi Selatan periode 2022-2024.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di sela-sela penyelenggaraan Rakor MPN & MKN 2022 di Hotel The Westin Resort Nusa Dua, Senin (25/07). Liberti Sitinjak dilantik bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan sebagai anggota MPN dan MKN Sulsel, dan anggota MPN dan MKN lainnya dari luar Sulsel.
Baca Juga: Menkumham: Perseroan Perorangan Bangkitkan Perekonomian Nasional
Menkumham Yasonna Laoly menyebutkan sejumlah problematika terkait pelaksanaan tugas jabatan notaris saat ini, seperti memastikan kehadiran penghadap atau identitas penghadap, notaris tidak melakukan pembacaan akta di depan penghadap, akta yang dibuat mengakibatkan saham kepemilikan berubah atau hilang atau menyebabkan dualisme kepengurusan, dan akta yang dibuat oleh notaris yang diketahui telah meninggal dunia.
Selanjutnya Yasonna meminta anggota MPN dan MKN di wilayah betul-betul melakukan tugasnya dengan baik, lebih ketat mengawasi notaris dalam pelaksanaan jabatannya.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di sela-sela penyelenggaraan Rakor MPN & MKN 2022 di Hotel The Westin Resort Nusa Dua, Senin (25/07). Liberti Sitinjak dilantik bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan sebagai anggota MPN dan MKN Sulsel, dan anggota MPN dan MKN lainnya dari luar Sulsel.
Baca Juga: Menkumham: Perseroan Perorangan Bangkitkan Perekonomian Nasional
Menkumham Yasonna Laoly menyebutkan sejumlah problematika terkait pelaksanaan tugas jabatan notaris saat ini, seperti memastikan kehadiran penghadap atau identitas penghadap, notaris tidak melakukan pembacaan akta di depan penghadap, akta yang dibuat mengakibatkan saham kepemilikan berubah atau hilang atau menyebabkan dualisme kepengurusan, dan akta yang dibuat oleh notaris yang diketahui telah meninggal dunia.
Selanjutnya Yasonna meminta anggota MPN dan MKN di wilayah betul-betul melakukan tugasnya dengan baik, lebih ketat mengawasi notaris dalam pelaksanaan jabatannya.
Lihat Juga :