Dewan Minta KPK Awasi Ketat Dana Penanganan COVID-19
Sabtu, 27 Juni 2020 - 23:05 WIB
loading...
A
A
A
"Saya dari awal proses sebelum diputuskan berapa nilai anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah, kita minta untuk diawasi dengan ketat. KPK saya minta untuk menjadi garda terdepan dalam pengawasan, utama dalam penggunaan anggaran COVID-19. Ini penting, kalau nggak bisa bermasalah di lain waktu," tuturnya.
Dia mengakui penggunaan anggaran COVID-19 rawan diselewengkan. Di antaranya dalam hal pembelian atau pengadaan alat kesehatan. "Misalnya standar apa yang dipakai maka KPK harus menjalankan fungsi pengawasannya secara intens, dalam artian benar-benar diawasi. Kalau nggak ini bahaya," tuturnya.
Standarisasi pengadaan alat-alat kesehatan seperti rapid test, ventilator, obat-obatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus jelas."Kemenkes juga tidak semena-mena mengeluarkannya. Yang saya tahu Kemenkes juga sangat hati-hati maka proses penanganan ini sepertinya lambat, tapi untuk kehati- hatian," kata Sahroni yang juga Wakil Koordinator Satgas Lawan COVID-19 DPR ini.
Disinggung mengenai keluhan masyarakat terkait pelaksanaan rapid test yang mengharuskan masyarakat tetap membayar dengan biaya yang cukup besar mencapai kisaran Rp400.000-Rp500.000, Sahroni mengatakan alokasi dana yang dimiliki pemerintah bukan hanya untuk pengadaan rapid test, tapi juga berbagai alat kesehatan dan obat-obatan lainnya. Termasuk menyiapkan rumah sakit rujukan bagi pasien COVID-19.
Baca Juga: Pemkot Makassar Kembalikan Rp60 Miliar Dana Kelurahan
Dia mengakui penggunaan anggaran COVID-19 rawan diselewengkan. Di antaranya dalam hal pembelian atau pengadaan alat kesehatan. "Misalnya standar apa yang dipakai maka KPK harus menjalankan fungsi pengawasannya secara intens, dalam artian benar-benar diawasi. Kalau nggak ini bahaya," tuturnya.
Standarisasi pengadaan alat-alat kesehatan seperti rapid test, ventilator, obat-obatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus jelas."Kemenkes juga tidak semena-mena mengeluarkannya. Yang saya tahu Kemenkes juga sangat hati-hati maka proses penanganan ini sepertinya lambat, tapi untuk kehati- hatian," kata Sahroni yang juga Wakil Koordinator Satgas Lawan COVID-19 DPR ini.
Disinggung mengenai keluhan masyarakat terkait pelaksanaan rapid test yang mengharuskan masyarakat tetap membayar dengan biaya yang cukup besar mencapai kisaran Rp400.000-Rp500.000, Sahroni mengatakan alokasi dana yang dimiliki pemerintah bukan hanya untuk pengadaan rapid test, tapi juga berbagai alat kesehatan dan obat-obatan lainnya. Termasuk menyiapkan rumah sakit rujukan bagi pasien COVID-19.
Baca Juga: Pemkot Makassar Kembalikan Rp60 Miliar Dana Kelurahan
Lihat Juga :