Darurat Kekerasan Seks Anak di Sumsel, 3 Bulan Terjadi 5 Kasus Pencabulan

Sabtu, 23 Juli 2022 - 15:17 WIB
loading...
Darurat Kekerasan Seks...
Kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) wajib diwaspadai, dalam waktu tiga bulan ada lima kasus kekerasan seks yang terjadi. Foto/Ilustrasi
A A A
PALEMBANG - Kekerasan seksual terhadap anak semakin marak terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan (Sumsel). Bahkan, tercatat dalam tiga bulan terakhir, sudah terjadi lima kasus kekerasan seksual terhadap anak.



Orang-orang terdekat korban, masih menjadi ancaman serius kekerasan seksual bagi anak-anak. Buktinya, lima kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam tiga bulan terakhir dilakukan ayah kandung korban, hingga ada korban yang hamil.



Direktur Eksternal dari Women's Crisis Center (WCC) Palembang, Yessy Ariani mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak ini bagai fenomena gunung es yang sudah berlangsung lama, dan baru terungkap karena korban selama ini tak berani berbicara.



"Sangat miris memang. WCC sering mendapat laporan kekerasan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan oleh orang terdekatnya. Mereka takut dan diancam sehingga hanya bisa memendam perlakuan keji tersebut dalam waktu yang lama," ujar Yessi, Sabtu (23/7/2022).

Diungkapkan Yessy, kasus kekerasan seksual terhadap anak ini selalu meningkat setiap tahun. Upaya pendamping terhadap korban juga terus dilakukan agar tak menimbulkan trauma berkepanjangan.

"Apalagi jika korban kekerasan seksual tersebut sampai mengandung. Kita akan memberi solusi bagaimana sebaiknya yang dilakukan korban dan keluarganya. Apakah diadopsi atau mau dirawat sendiri. WCC tidak berhak mengambil keputusan, namun kita akan memberikan alternatif yang terbaik untuk korban," jelasnya.



Yessy mengungkapkan, seberat apapun hukuman yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual tak sebanding dengan rasa trauma yang dialami korban. Sebab sampai kapan pun trauma itu akan membekas, dan pelaku harusnya mendapat efek jera atas perbuatan yang dilakukannya.

WCC tidak menyarankan jika suatu saat nanti pelaku kekerasan seksual, harus dinikahkan dengan korban hanya karena menghindari rasa malu. Menurutnya, hal itu bukan solusi namun justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

"Ada orang tua berpikir jika menikahkan anaknya dengan pelaku kekerasan seksual adalah jalan ke luar. Namun itu justru akan menambah trauma korban dan bisa rentan dengan persoalan lain seperti KDRT. Kita tidak menyarankan korban dipertemukan lagi dengan pelaku, apa pun alasannya," terangnya.



Fenomena kasus kekerasan seksua l ayah terhadap anak kandung, beberapa kali terjadi di Sumsel belakangan ini. Berbagai modus dari pelaku disertai ancaman membuat korban tak berkutik, dan hanya bisa pasrah menerima perlakuan sang ayah yang seharusnya menjadi pelindung.

Menurutnya, banyak faktor yang bisa memicu pelaku kekerasan seksual berbuat amoral terhadap putrinya. "Lemahnya iman dan miskinnya akhlak membuat pelaku gelap mata. Mereka lupa bahwa itu adalah darah dagingnya sendiri. Kita harus lebih intens mengawasi dan menjaga anak-anak agar terhindar dari predator seks. Jangan pernah menghakimi korban, dan jangan mudah percaya dengan siapa pun. Sebab pelaku ini melakukan aksinya saat ada kesempatan," jelasnya.

Kasus kekerasan seksual ayah terhadap anak kandungnya terus terungkap. Terbaru, Hendri Imam Santoso (46) Warga Kecamatan Plaju, tega memerkosa anak kandungnya sendiri berinisial RK (10). Kini, pelaku telah ditangkap di kediamannya, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 19.30 WIB oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.



Kemudian pada 18 Juli 2022, Polres Muara Enim menangkap Suwardi (34), warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, yang tega memerkosa putri kandungnya yang masih remaja berinisial DA (12).

Selang beberapa hari kemudian Satreskrim Polrestabes Palembang, menangkap KMS Aryadi, seorang ayah yang memerkosa anak kandung. Dari keterangan korban berinisial NA (14), peristiwa persetubuhan yang dilakukan pelaku sudah berulang kali terjadi sejak awal 2021 lalu.

Selanjutnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kasus pemerkosaan dilakukan tersangka Burhan kepada anak kandungnya berinisial AA. Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Maret 2021. Korban pun hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada 21 April 2022.

Masih di kabupaten Muba, pelaku Hermansyah (52) warga Kecamatan Babat Toman, menyetubuhi anak kandungnya sendiri PS (13). Perbuatan tersangka sudah dilakukannya berulang kali sejak Desember 2021 lalu. PS yang merupakan bungsu dari tiga bersaudara tersebut sedang hamil lima bulan. Peristiwa ini dilaporkan oleh istri pelaku berinisial YL (50) ke polisi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2355 seconds (0.1#10.140)