Lewat Restorative Justice, Kejaksaan Semakin Dipercaya Publik
loading...
A
A
A
Seperti dalam amanat Jaksa Agung, lanjut Naim, juga disampaikan capaian positif lainnya pada bidang-bidang kejaksaan, diantaranya capaian di bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).
Pada bidang Tipidsus ini, Naim menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menangani 28 perkara TPPU, dan telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 triliun. Lalu pada bidang Tindak Pidana Umum, pelaksanaan sidang online sebanyak 530.433 kali persidangan, meningkat sebanyak 191.343 kali persidangan.
Selain itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 848 perkara, meningkat sebanyak 802 perkara. Membentuk rumah restorative justice sebanyak 810 rumah, dan Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 48 Balai.
"Saya mengajak seluruh warga Adhyaksa untuk terus menjaga asa masyarakat bahwa penegakan hukum berhati nurani masih ada di negeri ini, serta saya ingatkan jangan pernah nodai kepercayaan masyarakat," pungkasnya.
Pada bidang Tipidsus ini, Naim menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menangani 28 perkara TPPU, dan telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 triliun. Lalu pada bidang Tindak Pidana Umum, pelaksanaan sidang online sebanyak 530.433 kali persidangan, meningkat sebanyak 191.343 kali persidangan.
Selain itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 848 perkara, meningkat sebanyak 802 perkara. Membentuk rumah restorative justice sebanyak 810 rumah, dan Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 48 Balai.
"Saya mengajak seluruh warga Adhyaksa untuk terus menjaga asa masyarakat bahwa penegakan hukum berhati nurani masih ada di negeri ini, serta saya ingatkan jangan pernah nodai kepercayaan masyarakat," pungkasnya.
(eyt)