Lewat Restorative Justice, Kejaksaan Semakin Dipercaya Publik

Jum'at, 22 Juli 2022 - 15:40 WIB
loading...
Lewat Restorative Justice,...
Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan diklaim meningkat, salah satunya berkat program restorative justice. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Program restorative justice yang gencar dilakukan kejaksaan, berdampak besar terhadap peningkatan kepercayaan publik. Saat ini, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan diklaim meningkat menjadi 74,5 persen.



Adanya peningkatan kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan ini, diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Muhammad Naim, dalam peringatan Hari Bhakti Adyaksa, Jumat (22/7/2022).



Naim mengatakan, berdasarkan hasil survey nasional yang meliputi diantaranya penegakan hukum, serta pemberantasan korupsi menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan saat ini menduduki peringkat keempat.



"Jika dibandingkan tahun sebelumnya hanya berada di peringkat ke delapan, tahun ini naik ke peringkat ke-4 dengan persentase capaian 74,5 persen," ujar Naim saat membacakan amanat Jaksa Agung dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adyaksa.

Lebih lanjut Naim mengatakan, naiknya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan tersebut, dinilai telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan.

"Banyaknya indikator yang mendorong naiknya tingkat kepercayaan publik, diantaranya terobosan baru dalam penegakan hukum, seperti keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ)," jelasnya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4601 seconds (0.1#10.140)