Pembangunan Diduga Menyimpang, 4 Pamsimas di Sinjai Dilaporkan ke Tipikor
loading...
A
A
A
SINJAI - Empat bangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai yang diduga bermasalah telah diadukan ke Tipikor Polres Sinjai .
Pelaporan dilakukan oleh LSM Bersatu Kabupaten Sinjai pada bulan Januari 2022 lalu. Hingga kini, proses pemeriksaan dan pendalamannya masih berlanjut.
Ketua LSM Bersatu Kabupaten Sinjai, Nurzaman Razak mengatakan, keempat pembangunan Pamsimas tersebut berada di empat desa di Kecamatan Sinjai Tengah, yait di Desa Saotengnga, Desa Saohiring, Desa Saotanre, dan Desa Kanrung.
Keempat pembangunan Pamsimas itu kuat dugaan dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melenceng dari perencanaan. Seperti, menyimpang dari RAB dan gambar yang telah ditetapkan, hingga kelebihan pembayaran.
Fatalnya lagi, kata Nurzaman Razaq, keempat Pamsimas yang masing-masing memperoleh anggaran Rp350 juta itu, tidak berfungsi sebagaimana semestinya.
Dari fakta dan realita di lapangan, dari segi manfaat kebutuhan sanitasi air bersih untuk warga tidak maksimal.
"Bahkan, diantara Pansimas tersebut, yang dianggap selesai tahun 2019 kemudian dianggarkan lagi pada 2020 sama sekali tidak bermanfaat dan tidak berfungsi menyalurkan air bersih ke warga," kata Nurzaman.
Ada juga bangunan tua (bak penampungan air) Pamsimas yang hanya direhab dengan dipoles dan difinishing.
"Sementara yang lainnya, diduga terdapat kelebihan pembayaran atau markup, memindahkan sumber air dari titik yang seharusnya, ke titik sumber air yang tidak seharusnya, termasuk indikasi masalah soal HOK (upah) pekerja, perpiaan hingga peralatan mesin listriknya," jelas Nurzaman lagi.
Baca Juga: Pemkab Sinjai Terbaik dalam Aksi Penurunan Stunting di Sulsel
Terkait laporan di Tipikor Polres Sinjai, pihaknya telah diklarifikasi atas laporan atau pengaduan di Unit IV Satreskrim Polres Sinjai (Unit Tipikor), Rabu (8/3/2022) lalu.
Dirinya berharap pada penyidik Tipikor Polres Sinjai Untuk cermat dan jeli terhadap dokumen-dokumen yang diberikan para Ketua KPM Pamsimas. Mengingat ada dugaan beberapa dokumen telah diubah untuk disesuaikan dengan pekerjaan Pansimas yang ada saat ini.
Terpisah pihak Penyidik Tipikor Polres Sinjai, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman, kajian dan kini dalam proses pengumpulan bahan keterangan terhadap keempat Pamsimas tersebut.
Pelaporan dilakukan oleh LSM Bersatu Kabupaten Sinjai pada bulan Januari 2022 lalu. Hingga kini, proses pemeriksaan dan pendalamannya masih berlanjut.
Ketua LSM Bersatu Kabupaten Sinjai, Nurzaman Razak mengatakan, keempat pembangunan Pamsimas tersebut berada di empat desa di Kecamatan Sinjai Tengah, yait di Desa Saotengnga, Desa Saohiring, Desa Saotanre, dan Desa Kanrung.
Keempat pembangunan Pamsimas itu kuat dugaan dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melenceng dari perencanaan. Seperti, menyimpang dari RAB dan gambar yang telah ditetapkan, hingga kelebihan pembayaran.
Fatalnya lagi, kata Nurzaman Razaq, keempat Pamsimas yang masing-masing memperoleh anggaran Rp350 juta itu, tidak berfungsi sebagaimana semestinya.
Dari fakta dan realita di lapangan, dari segi manfaat kebutuhan sanitasi air bersih untuk warga tidak maksimal.
"Bahkan, diantara Pansimas tersebut, yang dianggap selesai tahun 2019 kemudian dianggarkan lagi pada 2020 sama sekali tidak bermanfaat dan tidak berfungsi menyalurkan air bersih ke warga," kata Nurzaman.
Ada juga bangunan tua (bak penampungan air) Pamsimas yang hanya direhab dengan dipoles dan difinishing.
"Sementara yang lainnya, diduga terdapat kelebihan pembayaran atau markup, memindahkan sumber air dari titik yang seharusnya, ke titik sumber air yang tidak seharusnya, termasuk indikasi masalah soal HOK (upah) pekerja, perpiaan hingga peralatan mesin listriknya," jelas Nurzaman lagi.
Baca Juga: Pemkab Sinjai Terbaik dalam Aksi Penurunan Stunting di Sulsel
Terkait laporan di Tipikor Polres Sinjai, pihaknya telah diklarifikasi atas laporan atau pengaduan di Unit IV Satreskrim Polres Sinjai (Unit Tipikor), Rabu (8/3/2022) lalu.
Dirinya berharap pada penyidik Tipikor Polres Sinjai Untuk cermat dan jeli terhadap dokumen-dokumen yang diberikan para Ketua KPM Pamsimas. Mengingat ada dugaan beberapa dokumen telah diubah untuk disesuaikan dengan pekerjaan Pansimas yang ada saat ini.
Terpisah pihak Penyidik Tipikor Polres Sinjai, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman, kajian dan kini dalam proses pengumpulan bahan keterangan terhadap keempat Pamsimas tersebut.
(agn)