Pengacara Sayangkan Penjemputan Paksa Nikita Mirzani Disaksikan Anak

Jum'at, 22 Juli 2022 - 00:06 WIB
loading...
Pengacara Sayangkan...
Artis Nikita Mirzani saat tiba di Mapolres Serang Kota, usai dijemput paksa polisi, Kamis (21/7/2022). Pengacara Nitika pun menyayangkan penjemputan paksa disaksikan anak-anak. Foto: iNewsTV/Mahesa Apriandi
A A A
SERANG - Panggilan dan penjemputan paksa yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Serang Kota , Polda Banten terhadap artis Nikita Mirzani dinilai pengacara dan keluarga sebagai tindakan berlebihan.

Mereka menilai, penjemput paksaan tidak sepatutnya dilakukan karena kasus yang menjerat Nikita Mirzani bukan kasus keras.

Baca juga: Usai Ditangkap, Nikita Mirzani Langsung Diperiksa di Polresta Serang Kota


“Penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani di lobby parkiran Senayan City Jakarta Selatan sebagai tindakan berlebihan,” katanya.

Pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Nikita ini menilai, kasus pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Nikita bukan kasus keras seperti terorisme atau gembong narkoba.



Dia pun menyayangkan pengambilan paksa ibu dari tiga orang anak itu dilakukan di depan umum dan banyak disaksikan oleh anak anak.

Meski demikian, Sunan Kalijaga yang didampingi juga oleh kakak angkat Nikita Mirzani, Fitri menghormati proses hukum yang dilakukan petugas. “Kami menghormati proses hukum yang dilakukan petugas,” ujarnya.



Nikita mirzani sendiri masih diperiksa petugas Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten dengan tuduhan telah melanggar Undang Undang ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor seorang pengusaha Dito Mahendra.

Senjak Juni lalu, Nikita sudah dijadikan saksi dan dilakukan pemanggilan, setelah tiga kali mangkir petugas akhirnya menjemput paksa artis Nikita Mirzani.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2222 seconds (0.1#10.140)