15 Desa di Kabupaten Maros Bentuk Panitia Pilkades
loading...
A
A
A
MAROS - Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Maros dimulai. Saat ini, masing-masing desa yang akan melakukan pemilihan tengah membentukkepanitiaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Muhammad Idrus mengatakan, saat ini pembentukan panitia telah dilakukan di 15 desa.
Baca Juga: pilkades
"Dengan memperhatikan keterwakilan perangkat desa, perwakilan wilayah atau dusun, perwakilan tokoh masyarakat, lembaga masyarakat dan keterwakilan minimal satu orang perempuan,” jelasnya.
Nantinya juga, jumlah bakal calon kepala desa maksimal lima. Jika lebih dari itu, panitia pemilihan dapat melakukan seleksi tambahan menggunakan kriteria seperti, pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan pengalaman organisasi pada lembaga kemasyrakatan.
Baca Juga: calon kepala desa
Dia juga membeberkan, pihaknya memasukkan dalam perda terkait pemungutan suara berbasis elektronik.
“Kita masukkan pasal evoting untuk payung hukum jika suatu saat ada desa yang mau menggunakan metode evoting,” ujarnya.
Sementara itu, untuk PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala desa harus melampirkan surat keterangan bebas temuan dari pejabat yang berwenang.
Baca Juga: kepala desa
Pemungutan suara dan perhitungan suara akan dilaksanakan pada 17 November 2022. Enam belas desa yang akan menggelar kontestasi adalah Timpuseng, Cenrana, Bontotallasa, Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Bontomatinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu, hingga Tellumpanuae.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Muhammad Idrus mengatakan, saat ini pembentukan panitia telah dilakukan di 15 desa.
Baca Juga: pilkades
"Dengan memperhatikan keterwakilan perangkat desa, perwakilan wilayah atau dusun, perwakilan tokoh masyarakat, lembaga masyarakat dan keterwakilan minimal satu orang perempuan,” jelasnya.
Nantinya juga, jumlah bakal calon kepala desa maksimal lima. Jika lebih dari itu, panitia pemilihan dapat melakukan seleksi tambahan menggunakan kriteria seperti, pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan pengalaman organisasi pada lembaga kemasyrakatan.
Baca Juga: calon kepala desa
Dia juga membeberkan, pihaknya memasukkan dalam perda terkait pemungutan suara berbasis elektronik.
“Kita masukkan pasal evoting untuk payung hukum jika suatu saat ada desa yang mau menggunakan metode evoting,” ujarnya.
Sementara itu, untuk PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala desa harus melampirkan surat keterangan bebas temuan dari pejabat yang berwenang.
Baca Juga: kepala desa
Pemungutan suara dan perhitungan suara akan dilaksanakan pada 17 November 2022. Enam belas desa yang akan menggelar kontestasi adalah Timpuseng, Cenrana, Bontotallasa, Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Bontomatinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu, hingga Tellumpanuae.
(luq)