Kadis ESDM Sulbar Sidak Tambang Tanpa Izin di Polman
loading...
A
A
A
POLMAN - Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulbar , Amir melakukan inspeksi mendadak (sidak) di area pertambangan yang berada di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Selasa 19 Juli.
Dalam sidak yang dilakukan di area penambangan tak berizin tersebut, Amir didampingi sejumlah jajarannya. Menurutnya, sidak ini dilakukan sekaitan dengan peraturan terkait mineral dan baru bara (minerba) yang sudah disahkan.
Baca Juga: pertambang ilegal
Adapun peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara pada 11 April 2022 lalu.
Perpres 55 Tahun 2022 merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan minerba Pemerintah Pusat kepada pemerintah provinsi.
"Pada prinsipnya dengan terbitnya Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan pertambangan mineral dan batubara ke pemerintah provinsi menjadi angin segar buat para calon pengusaha tambang khususnya komoditas mineral bukan logam dan batuan di Sulbar," ujar Kadis ESDM Sulbar .
Sebab dengan demikian, proses evaluasi pengusahaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, berada di pemerintahan provinsi.
Baca Juga: pemerintah provinsi
Dalam sidak yang dilakukan di area penambangan tak berizin tersebut, Amir didampingi sejumlah jajarannya. Menurutnya, sidak ini dilakukan sekaitan dengan peraturan terkait mineral dan baru bara (minerba) yang sudah disahkan.
Baca Juga: pertambang ilegal
Adapun peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara pada 11 April 2022 lalu.
Perpres 55 Tahun 2022 merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan minerba Pemerintah Pusat kepada pemerintah provinsi.
"Pada prinsipnya dengan terbitnya Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan pertambangan mineral dan batubara ke pemerintah provinsi menjadi angin segar buat para calon pengusaha tambang khususnya komoditas mineral bukan logam dan batuan di Sulbar," ujar Kadis ESDM Sulbar .
Sebab dengan demikian, proses evaluasi pengusahaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, berada di pemerintahan provinsi.
Baca Juga: pemerintah provinsi
(luq)