5 Kali Bawa Kabur Anak Gadis, Sopir Angkot di Agam Ditangkap Orang Tua Korban

Selasa, 19 Juli 2022 - 22:26 WIB
loading...
5 Kali Bawa Kabur Anak...
Sopir angkot di Agam ini (baju hitam) ditangkap usai dilaporkan orang tua korban karena membawa kabur anaknya hingga sepekan. Foto: iNewsTV/Wahyu Sikumbang
A A A
AGAM - Diduga melarikan anak gadis orang, seorang pria beristri di Kabupaten Agam , Sumatera Barat, ditangkap orang tua korban saat sedang mengemudikan angkot di jalan raya.

Polisi pun mengamankan pelaku bernama Hendrianto alias Anto dari amukan massa di Kantor Polsek Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Pria beristri berusia 32 tahun itu adalah warga Cingkariang, Kecamatan Banuhampu. Sebelumnya dia ditangkap orang tua korban karena diduga melarikan anak gadis mereka yang masih dibawah umur, pelajar SLTA kelas satu.



Orang tua korban kesal saat anaknya yang masih berusia 15 tahun sudah sepekan tak pulang hingga tak masuk sekolah.

“Anaknya kerap terlihat bersama pelaku Anto yang sehari-hari jadi pengemudi angkot Kuning-Sungai Buluh,” kata tetangga dan warga sekitar rumah korban.

Meski pelaku membantah, orang tua korban yang telah melaporkan kasus ini ke polisi, bersama warga akhirnya menangkap pelaku lalu menyerahkannya ke polisi.



Sementara tersangka Hendrianto membantah tuduhan keluarga korban.

“Saya dikatakan melarikan anaknya, saya nggak sama anaknya. Dulu pernah pacaran dengan anaknya bahkan saya pernah dimassa, dia masih sekolah Kelas 3 SMP, kami pacaran dalam rumah saja tidak pernah keluar, sekarang nggak lagi karena dipisah ibunya karena ketahuan sudah beristri. Saya sopir angkot, sudah punya istri dan anak 3 orang,” tuturnya.



Pelaku kini dibawa ke Polres Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi.

Benar saja, ternyata pelaku menyembunyikan korban di rumah orang tua pelaku, di Jorong Sungai Jariang, Kecamatan Ampek Koto. “Pelaku telah lima kali membawa kabur anak korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo.

Dari hasil penyelidikan sementara dan hasil visum tidak ditemukan kekerasan pada tubuh korban, tidak ada tanda-tanda korban dicabuli pelaku selama dibawa kabur.

Kasat Reskrim AKP Ardiansyah mengatakan, tersangka Anto terancam hukuman 15 tahun penjara karena membawa lari anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tuanya dan melanggar undang-undang tentang perlindungan anak.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3999 seconds (0.1#10.140)