Kasus Suntik Vaksin Kosong, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa dr Gita
Selasa, 19 Juli 2022 - 22:53 WIB
loading...
A
A
A
“Klien kita adalah vaksinator yang ditunjuk secara resmi, kenapa kita dilaporkan? Siapa korbannya? Dan anehnya pelapornya adalah penyelenggara. Ini kita akan buka semuanya di persidangan,” ucapnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Suntik Vaksin Kosong Anak, Dokter di Medan Tak Ditahan
Perkara ini bermula pada Senin 17 Januari 2022 lalu, saat dilaksanakannya kegiatan Vaksinasi COVID-19 untuk anak umur 6-11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Kegiatan vaksinasi itu diselenggarakan oleh Polsek Medan Labuhan dengan petugas pelaksanaan dari Rumah Sakit Umum Delima. Adapun pelaksanaan vaksinasi di sekolah tersebut dilaksanakan oleh dua tim.
Saat dilakukan vaksinasi, dr Gita diduga menyuntikkan vaksin kosong atau kurang dari dosis yang ditetapkan kepada dua orang anak peserta vaksinasi. Penyuntikkan itu sempat direkam orangtua anak tersebut. Atas dugaan perbuatan tersebut, dr Gita kini didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca juga: Jadi Tersangka Suntik Vaksin Kosong Anak, Dokter di Medan Tak Ditahan
Perkara ini bermula pada Senin 17 Januari 2022 lalu, saat dilaksanakannya kegiatan Vaksinasi COVID-19 untuk anak umur 6-11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Kegiatan vaksinasi itu diselenggarakan oleh Polsek Medan Labuhan dengan petugas pelaksanaan dari Rumah Sakit Umum Delima. Adapun pelaksanaan vaksinasi di sekolah tersebut dilaksanakan oleh dua tim.
Saat dilakukan vaksinasi, dr Gita diduga menyuntikkan vaksin kosong atau kurang dari dosis yang ditetapkan kepada dua orang anak peserta vaksinasi. Penyuntikkan itu sempat direkam orangtua anak tersebut. Atas dugaan perbuatan tersebut, dr Gita kini didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.
(nic)
Lihat Juga :