Kasus Suntik Vaksin Kosong, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa dr Gita

Selasa, 19 Juli 2022 - 22:53 WIB
loading...
Kasus Suntik Vaksin...
Oknum dokter di Medan yang menyuntikkan vaksin kosong ke sejumlah orang, kini masih menjalani persidangan bahkan eksepsi yang diajukan terdakwa ditolak oleh hakim. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan melanjutkan persidangan perkara penyuntikan vaksin kosong ke tahap pemeriksaan pokok perkara, menyusul penolakan majelis hakim atas eksepsi terdakwa dr Gita melalui penasehat hukumnya.

Penolakan terhadap eksepsi dr Gita termaktub dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/7/2022).

“Menyatakan keberatan Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak dapat diterima,” kata hakim Immanuel Tarigan.

Baca juga: Asyik Saling Tindih Tanpa Baju di Warung Lesehan, 10 Pasangan Mesum Panik Digerebek Satpol PP

Penolakan terhadap eksepsi dr Gita dilakukan karena majelis hakim menilai berkas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Dalam surat dakwaan JPU telah memuat secara jelas memuat identitas dan peristiwa pidana yang dilakukan.



Mendengarkan putusan sela hakim, dr Gita hanya terlihat menangis. Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Redyanto Sidi menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara ini. Mereka pun akan melakukan perlawanan dengan membuka sejumlah kejanggalan tersebut di persidangan selanjutnya.

“Klien kita adalah vaksinator yang ditunjuk secara resmi, kenapa kita dilaporkan? Siapa korbannya? Dan anehnya pelapornya adalah penyelenggara. Ini kita akan buka semuanya di persidangan,” ucapnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Suntik Vaksin Kosong Anak, Dokter di Medan Tak Ditahan

Perkara ini bermula pada Senin 17 Januari 2022 lalu, saat dilaksanakannya kegiatan Vaksinasi COVID-19 untuk anak umur 6-11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Kegiatan vaksinasi itu diselenggarakan oleh Polsek Medan Labuhan dengan petugas pelaksanaan dari Rumah Sakit Umum Delima. Adapun pelaksanaan vaksinasi di sekolah tersebut dilaksanakan oleh dua tim.

Saat dilakukan vaksinasi, dr Gita diduga menyuntikkan vaksin kosong atau kurang dari dosis yang ditetapkan kepada dua orang anak peserta vaksinasi. Penyuntikkan itu sempat direkam orangtua anak tersebut. Atas dugaan perbuatan tersebut, dr Gita kini didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
Dorong Mediasi, Tokoh...
Dorong Mediasi, Tokoh Pemuda Muslim Sumut Minta Tak Ada Sweeping Lapak Daging
Muhammadiyah Resmikan...
Muhammadiyah Resmikan Tahap 3 SPPG di Medan
BEM UPH Medan Gelar...
BEM UPH Medan Gelar Spirit Run 2026
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Sita Uang Rp2 M dan Logam Mulia setelah Geledah SDB di Medan
Hakim Vonis Bebas Amsal...
Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Seluruh Dakwaan
Rekomendasi
Portugal Difavoritkan,...
Portugal Difavoritkan, Ronaldo Dituntut Pecah Telur
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Berita Terkini
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved