Gerindra-Hanura Dorong Percepatan Pengisian Kursi Wakil Bupati Lutim

Selasa, 19 Juli 2022 - 12:31 WIB
loading...
A A A
Padahal batas waktu penyerahan nama dari parpol ke panlih ialah 18 Juli 2022. Mereka sudah diberi waktu selama 14 hari kerja atau sejak 29 Juni lalu.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Hanura Lutim, Alfian Alwi menerima apa yang telah diputuskan oleh Panlih. Namun ia memastikan usulan partainya yang mendorong Rully sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP.

Malahan Rully sudah mengantongi rekomendasi Hanura sejak September 2021 lalu. "Yang jelasnya kami dari partai pengusung proses ini segera diselesaikan," sebutnya.

Anggota DPRD Lutim ini berharap, kursi Wabup Lutim bisa segera diisi. Agar ada sosok yang bisa mendampingi Bupati Budiman dalam menjalankan pemerintahan.



"Apalagi dalam Undang-undang Nomor 23 Bupati itu didampingi Wakil Bupati. Masing-masing fungsinya Bupati dan Wakil Bupati itu berbeda," terangnya.

"Kalau Wakil Bupati lambat maka daerah ini kurang berjalan dengan baik. Apalagi saat ini masyarakat (Luwu Timur) bertanya-tanya kapan ini baru ada Wakil Bupati," tandasnya.

Ada 4 nama yang bersaing sebagai Wabup Lutim untuk mendampingi Bupati Budiman. Mereka ialah Usman Sadik dari PAN, Rully Heriawan dari Hanura, Taqwa Muller dan M Akbar Andi Leluasa dari Golkar.

Dari 4 nama yang mendaftar, tersisa kader Golkar yang belum mendapatkan rekomendasi. Taqwa dan Akbar masih adu kuat di DPP untuk mendapatkan restu partainya.

"Kita serahkan DPP terakit rekomendasi. DPD II sudah melakukan penjaringan. Golkar hati-hati keluarkan rekomendasi karena yang meninggal Ketua Golkar Luwu Timur (Thoriq Husler)," jelas Ketua DPD II Golkar Lutim, Aripin.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)