Nama Bakal Calon Wakil Bupati Lutim Mengendap di Parpol Pengusung
Senin, 18 Juli 2022 - 07:45 WIB
loading...
Nama bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Luwu Timur (Lutim) mengendap di parpol pengusung. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Nama bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Luwu Timur (Lutim) mengendap di parpol pengusung. Kedelapan partai ini belum memutuskan 2 dari 4 nama yang akan diserahkan ke panitia pemilihan (Panlih).
Padahal batas waktu penyerahan nama dari parpol ke panlih ialah 18 Juli 2022 atau hari ini. Mereka sudah diberi waktu selama 14 hari kerja atau sejak 29 Juni lalu.
"Hingga saat ini partai pengusung masih melakukan lobi-lobi. Namun sampai saat ini belum mengerucut 2 nama," kata Ketua Panlih Pemilihan Cawabup Lutim, Aripin, Ahad (17/7/2022).
Baca Juga: DPRD Dorong Nama Cawabup Lutim ke Parpol Pengusung
Aripin mengatakan, karena parpol belum juga menyepakati 2 nama, maka opsi lain diambil. Yakni memperpanjang waktu bagi parpol pengusung untuk berembuk diantara 4 nama yang mendaftar.
Padahal batas waktu penyerahan nama dari parpol ke panlih ialah 18 Juli 2022 atau hari ini. Mereka sudah diberi waktu selama 14 hari kerja atau sejak 29 Juni lalu.
"Hingga saat ini partai pengusung masih melakukan lobi-lobi. Namun sampai saat ini belum mengerucut 2 nama," kata Ketua Panlih Pemilihan Cawabup Lutim, Aripin, Ahad (17/7/2022).
Baca Juga: DPRD Dorong Nama Cawabup Lutim ke Parpol Pengusung
Aripin mengatakan, karena parpol belum juga menyepakati 2 nama, maka opsi lain diambil. Yakni memperpanjang waktu bagi parpol pengusung untuk berembuk diantara 4 nama yang mendaftar.
Lihat Juga :