Aturan Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan Diminta Dikaji Ulang
Selasa, 19 Juli 2022 - 12:04 WIB
loading...
A
A
A
"Saya yakin Menteri Perhubungan mengetahui itu karena baru satu bulan yang lalu berkunjung ke Jepang, termasuk saya sendiri. Ada lagi di Australia juga tidak menggunakan sertifikat vaksin untuk naik transportasi publik massal dan bahkan pada tanggal 19 Juli 2022 Pemerintah Australia membebaskan turis masuk tanpa sertifikat vaksin," jelas Bambang.
Baca Juga: Capaian Masih Rendah, Vaksin Booster Bakal Dijadikan Syarat Berkegiatan di Ruang Publik
Adapun jumlah negara yang menerapkan wajib vaksin hanya sedikit, yaitu hanya 4 dari 195 negara, yaitu Indonesia, Ekuador, Tajikistan dan Turkmenistan. Bahkan di Jerman, sempat ada wacana akan diterapkannya wajib vaksin. Namun karena banyaknya masyarakat yang kontra sehingga dibatalkan.
Penerapan aturan wajib vaksin booster pada tanggal 17 Juli 2022 dinilai sangat merugikan transportasi publik massal dan ekonomi masyarakat.
"Seharusnya pemerintah tidak menambahkan beban lagi kepada masyarakat dan pelaku usaha transportasi yang baru membangun ekonominya dari kehancuran akibat kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan aturan Covid-19," pungkas Bambang.
Baca Juga: Capaian Masih Rendah, Vaksin Booster Bakal Dijadikan Syarat Berkegiatan di Ruang Publik
Adapun jumlah negara yang menerapkan wajib vaksin hanya sedikit, yaitu hanya 4 dari 195 negara, yaitu Indonesia, Ekuador, Tajikistan dan Turkmenistan. Bahkan di Jerman, sempat ada wacana akan diterapkannya wajib vaksin. Namun karena banyaknya masyarakat yang kontra sehingga dibatalkan.
Penerapan aturan wajib vaksin booster pada tanggal 17 Juli 2022 dinilai sangat merugikan transportasi publik massal dan ekonomi masyarakat.
"Seharusnya pemerintah tidak menambahkan beban lagi kepada masyarakat dan pelaku usaha transportasi yang baru membangun ekonominya dari kehancuran akibat kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan aturan Covid-19," pungkas Bambang.
(agn)
Lihat Juga :