Pemerintah Tetapkan Wajib Booster Sebagai Aturan Baru Penerbangan

Senin, 18 Juli 2022 - 15:34 WIB
loading...
Pemerintah Tetapkan...
Suasana di bandara Sultan Hasanuddin. Bandara Internasional Sultan Hasanuddin resmi memberlakukan aturan perjalanan baru, Minggu (17/7/2022). Foto: Sindonews/Najmi S Limonu
A A A
MAROS - Bandara Internasional Sultan Hasanuddin resmi memberlakukan aturan perjalanan baru, Minggu (17/7/2022). Aturan baru ini diterapkan setelah, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022. Serta surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022.

Stakeholder Relation Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto mengatakan, dalam aturan terbaru, penumpang perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster sudah tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid antigen ataupun PCR.

Baca Juga: Perlukah Masyarakat Umum Mendapatkan Vaksin Booster?

Jika baru vaksin dosis kedua, kata Iwan, PPDN wajib memperlihatkan hasil PCR 3X24 jam atau Antigen 1x24 jam. "Kalau baru vaksin dosis pertama, harus PCR 3x24 jam, begitu pula dengan mereka yang belum vaksin sama sekali karena komorbid," katanya, Senin (18/7/2022).

Sementara itu, untuk anak usia 6 sampai 17 tahun yang telah vaksin 2 kali sudah tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes Antigen maupun PCR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Oknum TNI AU dan...
Viral Oknum TNI AU dan Petugas Bandara Sultan Hasanuddin Ribut dengan Driver Taksi Online
Puncak Mudik di Bandara...
Puncak Mudik di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Diprediksi H-3
Sujud Syukur dan Tangis...
Sujud Syukur dan Tangis Haru Warnai Kepulangan Jemaah Haji asal Makassar
Diduga Rem Blong, Bus...
Diduga Rem Blong, Bus Trans Sulawesi Tabrak Gerbang Loket Bandara Sultan Hasanuddin
Lakukan Booster Kedua,...
Lakukan Booster Kedua, Dinkes Bandung Barat Klaim Stok Vaksin Aman
Vaksinasi Covid-19 Penguat...
Vaksinasi Covid-19 Penguat Kedua untuk Lansia, Pemprov Kepri Tunggu Kemenkes
Viral Anggota TNI dan...
Viral Anggota TNI dan Sopir Taksi Online Cekcok di Bandara Sultan Hasanuddin, Ini Penjelasan Kadispenau
Daya Tahan Tubuh Terjaga,...
Daya Tahan Tubuh Terjaga, Yuk Padukan Gaya Hidup Sehat dan Immune Booster
Pihak Bandara Sultan...
Pihak Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Imbau Penggunaan Masker Cegah Penyebaran Covid-19
Rekomendasi
IMX 2026: Setelah Jepang,...
IMX 2026: Setelah Jepang, Kini Bersiap Pecahkan Rekor di ICE BSD
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup C Piala Dunia 2026: Maroko Ukir Sejarah, Vinicius Sentuh Rekor 3 Legenda Brasil
Fakta Baru Pasar Mobil...
Fakta Baru Pasar Mobil Eropa: Mobil Bensin Turun, EV dan Merek China Melesat
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved