Pemerintah Tetapkan Wajib Booster Sebagai Aturan Baru Penerbangan
Senin, 18 Juli 2022 - 15:34 WIB
loading...
Suasana di bandara Sultan Hasanuddin. Bandara Internasional Sultan Hasanuddin resmi memberlakukan aturan perjalanan baru, Minggu (17/7/2022). Foto: Sindonews/Najmi S Limonu
A
A
A
MAROS - Bandara Internasional Sultan Hasanuddin resmi memberlakukan aturan perjalanan baru, Minggu (17/7/2022). Aturan baru ini diterapkan setelah, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022. Serta surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022.
Stakeholder Relation Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto mengatakan, dalam aturan terbaru, penumpang perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster sudah tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid antigen ataupun PCR.
Baca Juga: Perlukah Masyarakat Umum Mendapatkan Vaksin Booster?
Jika baru vaksin dosis kedua, kata Iwan, PPDN wajib memperlihatkan hasil PCR 3X24 jam atau Antigen 1x24 jam. "Kalau baru vaksin dosis pertama, harus PCR 3x24 jam, begitu pula dengan mereka yang belum vaksin sama sekali karena komorbid," katanya, Senin (18/7/2022).
Sementara itu, untuk anak usia 6 sampai 17 tahun yang telah vaksin 2 kali sudah tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes Antigen maupun PCR.
Stakeholder Relation Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto mengatakan, dalam aturan terbaru, penumpang perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster sudah tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid antigen ataupun PCR.
Baca Juga: Perlukah Masyarakat Umum Mendapatkan Vaksin Booster?
Jika baru vaksin dosis kedua, kata Iwan, PPDN wajib memperlihatkan hasil PCR 3X24 jam atau Antigen 1x24 jam. "Kalau baru vaksin dosis pertama, harus PCR 3x24 jam, begitu pula dengan mereka yang belum vaksin sama sekali karena komorbid," katanya, Senin (18/7/2022).
Sementara itu, untuk anak usia 6 sampai 17 tahun yang telah vaksin 2 kali sudah tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes Antigen maupun PCR.
Lihat Juga :