Maklumat Kapolri Dicabut, Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan Tetap Jalan
Jum'at, 26 Juni 2020 - 23:21 WIB
loading...
Seorang anggota polisi tampak melakukan patroli dialogis, mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Foto: Dokumen Polda Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Maklumat Kapolri Jendral Idham Azis MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau COVID-19 resmi dicabut, Jumat (26/6/2020). Maklumat itu sebelumnya diterbitkan 19 Maret 2020 lalu.
Pencabutan maklumat itu diatur dalam surat telegram rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020. TR tersebut diteken As Ops Kapolri, Irjen Herry Rudolf Nahak.
Baca juga: Di Masjid Terapung Losari dan Karebosi Link, Polisi Sosialisasi Protokol Kesehatan
Dalam telegram tersebut dijelaskan, pencabutan maklumat itu untuk mendukung kebijakan pemerintah Indonesia jelang penerapan tatanan kehidupan normal yang baru di tengah pandemi COVID-19. Meski dicabut, Polri tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut, walau maklumat tersebut dicabut, langkah-langkah pengawasan masyarakat terhadap pemberlakuan protokol kesehatan tetap dilakukan oleh aparat kepolisian di Sulsel. Itu sesuai dengan perintah Kapolda Sulsel.
Pencabutan maklumat itu diatur dalam surat telegram rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020. TR tersebut diteken As Ops Kapolri, Irjen Herry Rudolf Nahak.
Baca juga: Di Masjid Terapung Losari dan Karebosi Link, Polisi Sosialisasi Protokol Kesehatan
Dalam telegram tersebut dijelaskan, pencabutan maklumat itu untuk mendukung kebijakan pemerintah Indonesia jelang penerapan tatanan kehidupan normal yang baru di tengah pandemi COVID-19. Meski dicabut, Polri tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut, walau maklumat tersebut dicabut, langkah-langkah pengawasan masyarakat terhadap pemberlakuan protokol kesehatan tetap dilakukan oleh aparat kepolisian di Sulsel. Itu sesuai dengan perintah Kapolda Sulsel.
Lihat Juga :