Kanwil Kemenkumham Sulsel Audit PMPJ Notaris di Makassar dan Maros
Minggu, 17 Juli 2022 - 10:05 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, disampaikan oleh Meydi, notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa.
Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat identifikasi Pengguna Jasa, verifikasi Pengguna Jasa, dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
Dalam penerapan PMPJ, ketersediaan data nasabah atau Pengguna Jasa, jejak rekam dan berbagai transaksi yang dilakukan, serta penatausahaan dokumen informasi yang baik, dapat dimanfaatkan untuk melakukan berbagai kajian (riset).
Akurasi data dan metode pengolahan data yang baik akan menghasilkan bahan penting bagi manajemen dalam pengambilan keputusan secara akurat dan profesional.
Dari hasil audit, meskipun tidak ditemukan indikasi TPPU/TPPT, namun dalam audit ini tim mendapat beberapa temuan yakni, formulir PMPJ notaris yang diaudit belum mendalam bagi Pengguna Jasa yang dinilai berisiko.
Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat identifikasi Pengguna Jasa, verifikasi Pengguna Jasa, dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
Dalam penerapan PMPJ, ketersediaan data nasabah atau Pengguna Jasa, jejak rekam dan berbagai transaksi yang dilakukan, serta penatausahaan dokumen informasi yang baik, dapat dimanfaatkan untuk melakukan berbagai kajian (riset).
Akurasi data dan metode pengolahan data yang baik akan menghasilkan bahan penting bagi manajemen dalam pengambilan keputusan secara akurat dan profesional.
Dari hasil audit, meskipun tidak ditemukan indikasi TPPU/TPPT, namun dalam audit ini tim mendapat beberapa temuan yakni, formulir PMPJ notaris yang diaudit belum mendalam bagi Pengguna Jasa yang dinilai berisiko.
Lihat Juga :