Jokowi Tetapkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional, Ini Konsekuensinya
Selasa, 14 April 2020 - 00:03 WIB
loading...
Presiden Jokowi menetapkan pandemi virus corona jenis baru, Covid-19 sebagai bencana nasional. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pandemi virus corona jenis baru, Covid-19 sebagai bencana nasional. Status ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) bernomor 12/2020 yang diterbitkan Senin (13/4/2020).
"Menyatakan bencana nonalam penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasial," bunyi Keppres bernomor 12/2020.
Adanya status ini berdampak pada proses pengambilan kebijakan yang diambil daerah harus sesuai dengan yang ada di pusat.
"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memerhatikan kebijakan pemerintah pusat," bunyi Keppres yang ditandatangani Jokowi itu.
Pertimbangan adanya perubahan status ini karena telah adanya peningkatan jumlah korban dan kerugian harta benada dan meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana. Selain itu dinilai telah menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Pertimbangan lainnya adalah Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global.
"Menyatakan bencana nonalam penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasial," bunyi Keppres bernomor 12/2020.
Adanya status ini berdampak pada proses pengambilan kebijakan yang diambil daerah harus sesuai dengan yang ada di pusat.
"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memerhatikan kebijakan pemerintah pusat," bunyi Keppres yang ditandatangani Jokowi itu.
Pertimbangan adanya perubahan status ini karena telah adanya peningkatan jumlah korban dan kerugian harta benada dan meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana. Selain itu dinilai telah menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Pertimbangan lainnya adalah Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global.
Lihat Juga :