Jokowi Tetapkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional, Ini Konsekuensinya

Selasa, 14 April 2020 - 00:03 WIB
loading...
Jokowi Tetapkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional, Ini Konsekuensinya
Presiden Jokowi menetapkan pandemi virus corona jenis baru, Covid-19 sebagai bencana nasional. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pandemi virus corona jenis baru, Covid-19 sebagai bencana nasional. Status ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) bernomor 12/2020 yang diterbitkan Senin (13/4/2020).

"Menyatakan bencana nonalam penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasial," bunyi Keppres bernomor 12/2020.

Adanya status ini berdampak pada proses pengambilan kebijakan yang diambil daerah harus sesuai dengan yang ada di pusat.

"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memerhatikan kebijakan pemerintah pusat," bunyi Keppres yang ditandatangani Jokowi itu.

Pertimbangan adanya perubahan status ini karena telah adanya peningkatan jumlah korban dan kerugian harta benada dan meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana. Selain itu dinilai telah menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Pertimbangan lainnya adalah Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global.

Dengan adanya penetapan status ini, komando penanganan penyebaran Covid-19 berada di tangan Gugus Tugas dengan melakukan sinergi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Seperti diketahui dalam sejarah penetapan status bencana nasional, bencana yang berstatus bencana nasional sebelumnya adalah gempa dan tsunami Flores NTT tahun 1992 dan tsunami Aceh tahun 2004.

Konsekuensi Status Bencana Nasional
Ada beberapa konsekuensi dari adanya penetapan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional. Salah satunya adalah tidak perlu lagi status-status keadaan tertentu darurat bencana.

"SK Kepala BNPB No 9.A/ 2020 dan diperpanjang dengan SK No 13.A /2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang berlalu sampai 29 Mei 2020, sudah tidak diperlukan lagi," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo, Senin (13/4/2020).

Agus mengatakan, hal ini juga berperngaruh pada pendanaan. Untuk pendanaan dan pengelolaan bantuan mengacu pada PP No 22/2008 Pasal 15 dapat menggunakan APBN, APBD, dana siap pakai (DSP) BNPB dan DSP/belanja tidak terduga (BTT) Pemda.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1213 seconds (0.1#10.140)