Jokowi Tetapkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional, Ini Konsekuensinya

Selasa, 14 April 2020 - 00:03 WIB
loading...
A A A
"Untuk akses Dana Siap Pakai (DSP) BNPB sesuai UU 24/2007 harus melibatkan BPBD provinsi/kabupaten/kota daerah masing-masing," ungkapnya.

Kemudian, pelaksana penanggulangan bencana adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat dan Daerah. Gugus Tugas (Gugas) ini adalah sebagai Pos Komando dan pengendali utama penanggulangan bencana Covid-19.

"Komandan Gugas Pusat adalah Kepala BNPB, Gugas Provinsi oleh Gubernur dan Kabupaten/Kota oleh Bupati/Wali kota. Wakil Komandan dari unsur TNI, POLRI dan unsur lainnya yang ditunjuk oleh Komandan/Ketua Gugas," paparnya.

Agus mengatakan, di setiap daerah hanya ada satu Posko Gugas sebagai pusat komando, koordinasi dan informasi. Data dan informasi resmi dikeluarkan oleh Gugas. "Dengan satu Posko Gugas ini diharapkan komando dan koordinasi bisa berjalan dengan baik. Sehingga penanganan bencana Covid-19 dapat terlaksana dengan lebih cepat, terkoordinasi, dan lancar," katanya.

Dia mengatakan, ujung tombak pelaksanaan penanggulangan bencana Covid-19 ada di kabupaten/kota. Sedangkan provinsi dan pusat lebih sebagai koordinator dan menyiapkan dukungan sumber daya seperti personel, peralatan, pendanaan, dan lain-lain.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2397 seconds (0.1#10.140)