3 Pemuda Sok Jagoan Ditangkap Polisi Usai Aksi Kriminalnya Viral di Medsos

Jum'at, 15 Juli 2022 - 13:42 WIB
loading...
3 Pemuda Sok Jagoan Ditangkap Polisi Usai Aksi Kriminalnya Viral di Medsos
Dua dari tiga pelaku kriminalitas perampasan handphone dengan modus menuduh korbannya jadi pelaku pemukulan ditangkap polisi. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Tiga pemuda sok jagoan di Kota Malang, Jawa Timur kena batunya dan ditangkap polisi usai aksinya kejahatannya viral di media sosial (medsos).

Dari ketiga pelaku, satu orang di antaranya masih berusia 17 tahun atau di bawah umur. Sementara dua pelaku lainnya yakni Sahid (20) dan Luki Saputra (21), warga Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.



Pengungkapan kasus ini berawal dari unggahan yang sempat viral mengenai aksi sekelompok pemuda yang menuduh remaja lain menganiaya adiknya.

Para pelaku lantas berpura-pura mengecek ponsel milik pelaku dan membawa kaburnya. Dari sanalah kepolisian akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang tersangka tersebut.

"Terakhir kali beraksi pada 11 Juli 2022 sekitar puku 19.00 WIB. Saat itu korban didatangi oleh ketiga pelaku di Alun-alun Kota Malang, korban dituduh telah menganiaya adiknya," kata Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes saat pengungkapan kasus di Mapolresta Malang Kota, Jumat (15/7/2022).

Sahid lantas mengajak korbannya berinisial EFH asal Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu ke rumah untuk menemui adiknya sebagaimana dituduhkan oleh pelaku.



Namun sebelum meninggalkan Alun-alun Kota Malang bersama temannya, korban diminta menitipkan handphone miliknya ke temannya yang menunggu di Alun-alun Kota Malang.

"Saat korban dibonceng pelaku, korban lantas diturunkan di jalan sepi dan pelaku kembali menemui teman korban di Alun-alun," katanya.

Sahid yang kembali menemui teman EFH berinisial BM, ketiganya akhirnya meminta handphone milik korbannya dengan alasan EFH telah meminta untuk menitipkan handphone miliknya kepada pelaku. Dari sanalah akhirnya pelaku berhasil memperdayai korban dan membawa kabur handphone yang dimilikinya.

"Korban ini anak SMK asal Purwosari, Pasuruan dia lagi magang di Malang. Pastinya (mengikuti arahan pelaku) karena seperti kaget tiba-tiba didatangi seseorang dan dituduh menganiaya adiknya," ucapnya.



Kanitreskrim Polsek Klojen AKP Yoyok Ucuk menambahkan, kedua pelaku diamankan saat tengah beraksi ke korban pelajar SMK asal Purwosari.

Secara kebetulan petugas bersama jajaran Opsnal Polresta Malang Kota saat itu tengah melakukan pemantauan usai adanya unggahan viral, tindakan kejahatan bermodus menuduh melakukan penganiayaan terhadap adiknya, yang berujung pengambilan handphone.

"Kita menangkap pada Senin, 11 Juli 2022 usai beraksi pukul 19.00 WIB. Pelaku melakukan kegiatannya dan berhasil menangkap tangan, setelah melakukan pemantauan," tutur Yoyok.

Dia menambahkan, kedua pelaku bermodus menuduh korbannya telah memukul adiknya lantas ia dipisahkan dari temannya dengan tujuan agar pelaku ini bisa mengambil handphone milik korban EFH.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ketiganya terancam hukuman penjara empat tahun penjara.

"Untuk tersangka anak di bawah umur diserahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Malang Kota," pungkasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3060 seconds (0.1#10.140)