Pemkab Bulukumba Sosialisasi Proyek Pembangunan Irigasi Kadieng

Jum'at, 15 Juli 2022 - 11:15 WIB
loading...
Pemkab Bulukumba Sosialisasi Proyek Pembangunan Irigasi Kadieng
Sosialisasi proyek pembangunan Irigasi Kadieng. Foto/Istimewa
A A A
BULUKUMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menggelar sosialisasi kepada masyarakat penerima manfaat terkait pelaksanaan proyek yang akan dikerjakan.

Sosialisasi ini diikuti oleh Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf dengan menghadirkan pihak penyedia, konsultan pengawas dan pihak Polres Bulukumba dalam hal ini Kanit Tipikor, Ipda Aswad Salam di Kantor Kelurahan Palampang Kecamatan Rilau Ale.

Kehadiran Bupati adalah untuk pertama kalinya dalam kegiatan sosialisasi seperti ini. Sementara pihak Polres dihadirkan sebagai narasumber terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan infrastruktur.



Adapun proyek yang disosialisasikan adalah pembangunan irigasi menggunakan cetak panel pada daerah irigasi Kadieng.

Pada kesempatan tersebut, Kanit Tipikor bersama rekannya Brigadir Anas membagikan tips pencegahan praktek korupsi pada pelaksanaan kegiatan konstruksi.

Tips itu diantaranya, memastikan orang yang terlibat dalam pelaksanaan proyek adalah orang yang tepat berdasarkan keilmuannya. Kedua, orang yang terlibat dalam penanganan dan pelaksanaan proyek adalah orang yang jujur.

Ipda Aswad Salam mengatakan, pihaknya tidak bermaksud mau mencari-cari kesalahan, namun bertugas mengawasi dan pengawal kebijakan pemerintah yang tujuannya untuk pemanfaatan hidup masyarakat.

“Jadi tidak ada indikasi itu polisi cari-cari kesalahan. Sehingga makanya dari awal kami sampaikan indikasi-indikasi pelanggaran itu seperti ini loh,” bebernya.



Lebih lanjut, selaku unit Tipikor, pihaknya membuka ruang konsultasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek untuk menghindari kesalahan atau temuan ke depan.

“Sebenarnya kalau mau bekerja sesuai aturan, cukup mengikuti kontrak yang telah disepakati, oleh karena dalam kontrak itu sudah berdasar dan memuat seluruh aturan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan,” imbuhnya.

Lebih jauh dalam pemaparan materinya, Unit Tipikor Polres Bulukumba banyak menjelaskan beberapa penyimpangan yang selama ini ditemukan dalam kegiatan konstruksi, baik itu pada tahapan perencanaan, tender, pelaksanaan, hingga pengawasan.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1698 seconds (0.1#10.140)