Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Penyelundup Puluhan Ribu Benih Lobster
Kamis, 14 Juli 2022 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, kedua tersangka ini punya peran masing-masing. Satu tersangka bekerja sebagai sopir online dan satu lagi kenek truk. Barang bukti yang diamankan berupa benih bening lobster dari dua tersangka ini sebanyak kurang 48.000 benih. Terdiri dari jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor.
Rencananya benih lobster ini akan dibawah ke Jakarta. Di jakarta nanti ada jaringan lagi dan akan dikirim ke Batam. Tidak menutup kemungkinan dikirim ke luar negeri. Dalam mengirim benih lobster, yang bersangkutan bisa mendapat keuntungan Rp12 juta.
Pada pengiriman kedua mendapat keuntungan Rp24 juta. "Tidak mudah mengungkap jaringan ini, karena pelaku ini sangat rapi. Kita satukan dulu informasi dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas kita," imbuh Dirmanto. Baca juga: Tertangkap Selundupkan Sabu, Tangis Ibu Rumah Tangga Ini Pecah di Polres Singkawang
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Rencananya benih lobster ini akan dibawah ke Jakarta. Di jakarta nanti ada jaringan lagi dan akan dikirim ke Batam. Tidak menutup kemungkinan dikirim ke luar negeri. Dalam mengirim benih lobster, yang bersangkutan bisa mendapat keuntungan Rp12 juta.
Pada pengiriman kedua mendapat keuntungan Rp24 juta. "Tidak mudah mengungkap jaringan ini, karena pelaku ini sangat rapi. Kita satukan dulu informasi dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas kita," imbuh Dirmanto. Baca juga: Tertangkap Selundupkan Sabu, Tangis Ibu Rumah Tangga Ini Pecah di Polres Singkawang
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(don)
Lihat Juga :