Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Penyelundup Puluhan Ribu Benih Lobster

Kamis, 14 Juli 2022 - 18:28 WIB
loading...
Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Penyelundup Puluhan Ribu Benih Lobster
Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus dua tersangka kasus penyelundupan benih lobster. Dua tersangka itu adalah AW dan DMJ, keduanya warga Tulungagung. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus dua tersangka kasus penyelundupan benih lobster. Dua tersangka itu adalah AW dan DMJ, keduanya warga Tulungagung.



Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua tersangka ditangkap di pintu masuk tol Madiun KM 600. Modusnya kedua tersangka ini membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya.

Benih lobster itu dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan ditempatkan di kardus besar dan styrofoam. Benih lobster itu kemudian dijual kepada pembeli di Jawa Barat. Baca juga: 509,7 Gram Sabu dari Afrika Gagal Diselundupkan ke Jawa Tengah

"Kedua tersangka ini sudah melakukan distribusi benih lobster berulang kali," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (14/7/2022).

Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan sudah melakukan sebanyak tiga kali. Pertama 25.000 benih, pada bulan Juni dan terakhir 48.000 benih. Totalnya kurang lebih 101.000 benih lobster.

Dan kerugian negara kurang lebih Rp20 miliar. "Jaringan ini adalah jaringan ilegal fishing khususnya penyelundupan lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam," ungkap Dirmanto.

Dia menambahkan, kedua tersangka ini punya peran masing-masing. Satu tersangka bekerja sebagai sopir online dan satu lagi kenek truk. Barang bukti yang diamankan berupa benih bening lobster dari dua tersangka ini sebanyak kurang 48.000 benih. Terdiri dari jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor.

Rencananya benih lobster ini akan dibawah ke Jakarta. Di jakarta nanti ada jaringan lagi dan akan dikirim ke Batam. Tidak menutup kemungkinan dikirim ke luar negeri. Dalam mengirim benih lobster, yang bersangkutan bisa mendapat keuntungan Rp12 juta.

Pada pengiriman kedua mendapat keuntungan Rp24 juta. "Tidak mudah mengungkap jaringan ini, karena pelaku ini sangat rapi. Kita satukan dulu informasi dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas kita," imbuh Dirmanto.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2084 seconds (0.1#10.140)