Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Penyelundup Puluhan Ribu Benih Lobster
Kamis, 14 Juli 2022 - 18:28 WIB
loading...
Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus dua tersangka kasus penyelundupan benih lobster. Dua tersangka itu adalah AW dan DMJ, keduanya warga Tulungagung. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus dua tersangka kasus penyelundupan benih lobster. Dua tersangka itu adalah AW dan DMJ, keduanya warga Tulungagung.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua tersangka ditangkap di pintu masuk tol Madiun KM 600. Modusnya kedua tersangka ini membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya.
Benih lobster itu dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan ditempatkan di kardus besar dan styrofoam. Benih lobster itu kemudian dijual kepada pembeli di Jawa Barat. Baca juga: 509,7 Gram Sabu dari Afrika Gagal Diselundupkan ke Jawa Tengah
"Kedua tersangka ini sudah melakukan distribusi benih lobster berulang kali," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (14/7/2022).
Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan sudah melakukan sebanyak tiga kali. Pertama 25.000 benih, pada bulan Juni dan terakhir 48.000 benih. Totalnya kurang lebih 101.000 benih lobster.
Dan kerugian negara kurang lebih Rp20 miliar. "Jaringan ini adalah jaringan ilegal fishing khususnya penyelundupan lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam," ungkap Dirmanto.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua tersangka ditangkap di pintu masuk tol Madiun KM 600. Modusnya kedua tersangka ini membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya.
Benih lobster itu dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan ditempatkan di kardus besar dan styrofoam. Benih lobster itu kemudian dijual kepada pembeli di Jawa Barat. Baca juga: 509,7 Gram Sabu dari Afrika Gagal Diselundupkan ke Jawa Tengah
"Kedua tersangka ini sudah melakukan distribusi benih lobster berulang kali," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (14/7/2022).
Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan sudah melakukan sebanyak tiga kali. Pertama 25.000 benih, pada bulan Juni dan terakhir 48.000 benih. Totalnya kurang lebih 101.000 benih lobster.
Dan kerugian negara kurang lebih Rp20 miliar. "Jaringan ini adalah jaringan ilegal fishing khususnya penyelundupan lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam," ungkap Dirmanto.
Lihat Juga :