Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Penyelundup Puluhan Ribu Benih Lobster

Kamis, 14 Juli 2022 - 18:28 WIB
loading...
Ditpolairud Polda Jatim...
Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus dua tersangka kasus penyelundupan benih lobster. Dua tersangka itu adalah AW dan DMJ, keduanya warga Tulungagung. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus dua tersangka kasus penyelundupan benih lobster. Dua tersangka itu adalah AW dan DMJ, keduanya warga Tulungagung.



Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua tersangka ditangkap di pintu masuk tol Madiun KM 600. Modusnya kedua tersangka ini membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya.

Benih lobster itu dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan ditempatkan di kardus besar dan styrofoam. Benih lobster itu kemudian dijual kepada pembeli di Jawa Barat. Baca juga: 509,7 Gram Sabu dari Afrika Gagal Diselundupkan ke Jawa Tengah

"Kedua tersangka ini sudah melakukan distribusi benih lobster berulang kali," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (14/7/2022).

Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan sudah melakukan sebanyak tiga kali. Pertama 25.000 benih, pada bulan Juni dan terakhir 48.000 benih. Totalnya kurang lebih 101.000 benih lobster.

Dan kerugian negara kurang lebih Rp20 miliar. "Jaringan ini adalah jaringan ilegal fishing khususnya penyelundupan lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam," ungkap Dirmanto.

Dia menambahkan, kedua tersangka ini punya peran masing-masing. Satu tersangka bekerja sebagai sopir online dan satu lagi kenek truk. Barang bukti yang diamankan berupa benih bening lobster dari dua tersangka ini sebanyak kurang 48.000 benih. Terdiri dari jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor.

Rencananya benih lobster ini akan dibawah ke Jakarta. Di jakarta nanti ada jaringan lagi dan akan dikirim ke Batam. Tidak menutup kemungkinan dikirim ke luar negeri. Dalam mengirim benih lobster, yang bersangkutan bisa mendapat keuntungan Rp12 juta.

Pada pengiriman kedua mendapat keuntungan Rp24 juta. "Tidak mudah mengungkap jaringan ini, karena pelaku ini sangat rapi. Kita satukan dulu informasi dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas kita," imbuh Dirmanto. Baca juga: Tertangkap Selundupkan Sabu, Tangis Ibu Rumah Tangga Ini Pecah di Polres Singkawang

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Bareskrim Bongkar Jaringan...
Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ponsel Impor Ilegal Rp235 Miliar
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Rekomendasi
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Berita Terkini
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Infografis
Korea Utara Pamerkan...
Korea Utara Pamerkan Kapal Perang Perusak Berbobot 5 Ribu Ton
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved