509,7 Gram Sabu dari Afrika Gagal Diselundupkan ke Jawa Tengah
loading...
A
A
A
SEMARANG - Penyelundupan narkoba digagalkan petugas Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas dan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY. Sebanyak 509,7 gram sabu-sabu melalui barang kiriman berasal berasal dari Zambia, Afrika bagian selatan.
Barang haram tersebut dikirim kepada laki-laki berinisial CY (42) dengan alamat Sidorejo RT 04 RW 10 Bergas Lor, Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Adapun modus upaya penyelundupan tersebut, sabu dimasukkan dalam false compartment.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Anton Martin menjelaskan, pengungkapan upaya penyelundupan sabu ini berawal ketika petugas Bea Cukai Tanjung Emas melakukan pembongkaran dan pemeriksaan barang kiriman dari Zambia menuju Kabupaten Semarang berupa satu CN/AWB (Consignment Note/AirWayBill) pada 13 Juni 2022. Barang tersebut dibongkar lantaran mencurigakan.
Baca juga: Wanita Bermasker Kembali Bikin Heboh, Kini Borong Angkringan Pindahan Stasiun Tugu di Kranggan
"Berdasarkan hasil citra X-Ray dan pelacakan Tim K-9 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, kemudian dilakukan pemeriksaan fisik atas koli barang kiriman itu. Dalam pemeriksaan ditemukan kristal bening yang disembunyikan dalam tabung suspensi udara dengan berat bruto kurang lebih 509,7 gram," terang Anton, Senin (20/6/2022).
Dari hasil temuan tersebut, kemudian dilakukan pengujian narkotes dengan hasil diduga narkotika. Kemudian ditindaklakuti dengan pengujian sample pada laboratorium BLBC KPPBC TMP Tanjung Emas.
Hasilnya, kata Anton, kristal bening tersebut merupakan narkotika golongan I dengan jenis metamphetamine (sabu). "Atas temuan tersebut, kemudian dilakukan controlled delivery bersama tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah," ujarnya.
Selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap penerima barang yang berada di lngkungan Sidorejo, Bergas Lor, Bergas, Kabupaten Semarang.
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi dari bersama tim gabungan dari Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah," kata Anton.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka CY, paket yang berisi narkotika jenis sabu tersebut dari seorang narapidana berinisial A yang berada di salah satu Lapas di Jawa Tengah. Tersangka CY baru lima kali di perintah A untuk menerima paket sabu dengan upah per kantong Rp250.000 dan memakai sabu secara gratis.
"Tersangka CY merupakan residivis perkara Narkotika pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018. Saat itu, tersangka dipenjara di Lapas Ambarawa, Kabupaten Semarang," ujarnya.
Kombes Pol Lutfi menyatakan, pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang terlibat dalam kasus tersebut. "Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa Tengah. Masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba, War on Drugs," tandasnya. (angga rosa)
Attachments area
Barang haram tersebut dikirim kepada laki-laki berinisial CY (42) dengan alamat Sidorejo RT 04 RW 10 Bergas Lor, Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Adapun modus upaya penyelundupan tersebut, sabu dimasukkan dalam false compartment.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Anton Martin menjelaskan, pengungkapan upaya penyelundupan sabu ini berawal ketika petugas Bea Cukai Tanjung Emas melakukan pembongkaran dan pemeriksaan barang kiriman dari Zambia menuju Kabupaten Semarang berupa satu CN/AWB (Consignment Note/AirWayBill) pada 13 Juni 2022. Barang tersebut dibongkar lantaran mencurigakan.
Baca juga: Wanita Bermasker Kembali Bikin Heboh, Kini Borong Angkringan Pindahan Stasiun Tugu di Kranggan
"Berdasarkan hasil citra X-Ray dan pelacakan Tim K-9 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, kemudian dilakukan pemeriksaan fisik atas koli barang kiriman itu. Dalam pemeriksaan ditemukan kristal bening yang disembunyikan dalam tabung suspensi udara dengan berat bruto kurang lebih 509,7 gram," terang Anton, Senin (20/6/2022).
Dari hasil temuan tersebut, kemudian dilakukan pengujian narkotes dengan hasil diduga narkotika. Kemudian ditindaklakuti dengan pengujian sample pada laboratorium BLBC KPPBC TMP Tanjung Emas.
Hasilnya, kata Anton, kristal bening tersebut merupakan narkotika golongan I dengan jenis metamphetamine (sabu). "Atas temuan tersebut, kemudian dilakukan controlled delivery bersama tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah," ujarnya.
Selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap penerima barang yang berada di lngkungan Sidorejo, Bergas Lor, Bergas, Kabupaten Semarang.
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi dari bersama tim gabungan dari Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah," kata Anton.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka CY, paket yang berisi narkotika jenis sabu tersebut dari seorang narapidana berinisial A yang berada di salah satu Lapas di Jawa Tengah. Tersangka CY baru lima kali di perintah A untuk menerima paket sabu dengan upah per kantong Rp250.000 dan memakai sabu secara gratis.
"Tersangka CY merupakan residivis perkara Narkotika pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018. Saat itu, tersangka dipenjara di Lapas Ambarawa, Kabupaten Semarang," ujarnya.
Kombes Pol Lutfi menyatakan, pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang terlibat dalam kasus tersebut. "Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa Tengah. Masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba, War on Drugs," tandasnya. (angga rosa)
Attachments area
(msd)