Bawaslu Ingatkan KPU Soal Keanggotaan Parpol Ganda
Kamis, 14 Juli 2022 - 08:52 WIB
loading...
A
A
A
"Soal itu, saya belum bisa berkomentar. Karena PKPU soal kegandaan parpol belum terbit. Jadi belum bisa dikomentari," ungkapnya.
Baca juga: Legislator Ini Ingatkan Kepala Bapenda Sulsel Jangan Malas Ikut Rapat
Pada PKPU sebelumnya, parpol diminta menginput sebanyak seperseribu anggota dari jumlah penduduk di wilayah tersebut. Seperti di Makassar yang jumlah penduduknya sekira 1,5 juta, maka parpol wajib memasukkan 1500 anggota.
"Tapi itu kan PKPU lama, bahwa parpol wajib memasukkan seperseribu anggota dari jumlah penduduk di wilayah itu. Tapi untuk saat ini, PKPU yang baru belum keluar," kuncinya.
Baca juga: Legislator Ini Ingatkan Kepala Bapenda Sulsel Jangan Malas Ikut Rapat
Pada PKPU sebelumnya, parpol diminta menginput sebanyak seperseribu anggota dari jumlah penduduk di wilayah tersebut. Seperti di Makassar yang jumlah penduduknya sekira 1,5 juta, maka parpol wajib memasukkan 1500 anggota.
"Tapi itu kan PKPU lama, bahwa parpol wajib memasukkan seperseribu anggota dari jumlah penduduk di wilayah itu. Tapi untuk saat ini, PKPU yang baru belum keluar," kuncinya.
(luq)
Lihat Juga :