CCTV dan APAR Bakal Jadi Syarat Urus IMB di Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Syarat pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) rencana bertambah. Pengadaan Closed Circuit Television alias CCTV dan alat pemadam api ringan atau APAR bakal menjadi komponennya.
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, mengatakan syarat pengadaan CCTV sebenarnya sudah ada dalam peraturan wali kota. Namun, peraturan itu diakui perlu diperbarui. Pengadaan CCTV pun tak lain dimaksudkan untuk memperketat pengawasan akan keamanan lingkungan sekitar.
"Itu kan ada perwali dulu, diupdate lagi itu perwali bahwa setiap IMB kantor, misalnya yang dua lantai, dikalikan dua CCTV, jadi 4 CCTV. Kalau enam lantai berarti 12 CCTV. Dia pasang 4 di sisinya dia. Sisanya kami pasang di daerah sekitarnya," ungkap Danny, sapaan akrabnya.
Menurutnya, persyaratan itu tidak hanya berlaku untuk perizinan membangun gedung kantor, melainkan juga rumah toko (ruko), maupun rumah-rumah mewah. "Supaya jangan lagi kita tanggung CCTV-nya," jelasnya.
Selain CCTV , pengadaan APAR juga dinilai penting. Pasalnya, berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, hingga awal Juli 2022, sudah terjadi 80 kali kebakaran.
Akibatnya, berdampak ke 401 jiwa dan menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp11 miliar. Penyebabnya pun didominasi korsleting listrik.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar Hasanuddin mengatakan, alat proteksi kebakaran penting untuk meminimalisir kebakaran di Makassar.
Dalam pengadaannya, ada beberapa skema yang disiapkan. Bisa dianggarkan melalui APBD Perubahan, melalui bantuan CSR, hingga membebankan kepada masing-masing warga untuk pengadaannya.
Jika dianggarkan dalam APBD Perubahan, pengadaannya akan dilakukan secara bertahap di lorong-lorong.
“Bisa sampai kami anggarkan 200 lorong dulu. Bisa juga nanti penunjukan langsung di perusahaan. Kerjasama dengan penyedia,” ucapnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Andi Zulkifli Nanda berujar, pengadaan CCTV dan APAR dalam persyaratan IMB perlu penguatan regulasi. Jangan sampai, hal ini justru dinilai malah memberatkan masyarakat.
“Jangan sampai dengan adanya itu bisa dianggap mahal dalam hal memberikan pelayanan. Tetapi untuk perlindungan masyarakat saya kira tidam ada masalah. Tinggal regulasinya saja kita bicarakan nanti. Bisa dalam bentuk Perwali,” jelasnya.
Untuk tahap awal, pihaknya mengaku akan fokus menyasar pelaku usaha, baru kemudian rumah-rumah tinggal.
“Pelaku usaha harus menyiapkan CCTV untuk tempat-tempat publik. Nanti kami juga rapatkan dengan Damkar, untuk meminta data zona wilayah yang banyak terjadi kebakaran,” pungkasnya.
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, mengatakan syarat pengadaan CCTV sebenarnya sudah ada dalam peraturan wali kota. Namun, peraturan itu diakui perlu diperbarui. Pengadaan CCTV pun tak lain dimaksudkan untuk memperketat pengawasan akan keamanan lingkungan sekitar.
"Itu kan ada perwali dulu, diupdate lagi itu perwali bahwa setiap IMB kantor, misalnya yang dua lantai, dikalikan dua CCTV, jadi 4 CCTV. Kalau enam lantai berarti 12 CCTV. Dia pasang 4 di sisinya dia. Sisanya kami pasang di daerah sekitarnya," ungkap Danny, sapaan akrabnya.
Menurutnya, persyaratan itu tidak hanya berlaku untuk perizinan membangun gedung kantor, melainkan juga rumah toko (ruko), maupun rumah-rumah mewah. "Supaya jangan lagi kita tanggung CCTV-nya," jelasnya.
Selain CCTV , pengadaan APAR juga dinilai penting. Pasalnya, berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, hingga awal Juli 2022, sudah terjadi 80 kali kebakaran.
Akibatnya, berdampak ke 401 jiwa dan menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp11 miliar. Penyebabnya pun didominasi korsleting listrik.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar Hasanuddin mengatakan, alat proteksi kebakaran penting untuk meminimalisir kebakaran di Makassar.
Dalam pengadaannya, ada beberapa skema yang disiapkan. Bisa dianggarkan melalui APBD Perubahan, melalui bantuan CSR, hingga membebankan kepada masing-masing warga untuk pengadaannya.
Jika dianggarkan dalam APBD Perubahan, pengadaannya akan dilakukan secara bertahap di lorong-lorong.
“Bisa sampai kami anggarkan 200 lorong dulu. Bisa juga nanti penunjukan langsung di perusahaan. Kerjasama dengan penyedia,” ucapnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Andi Zulkifli Nanda berujar, pengadaan CCTV dan APAR dalam persyaratan IMB perlu penguatan regulasi. Jangan sampai, hal ini justru dinilai malah memberatkan masyarakat.
“Jangan sampai dengan adanya itu bisa dianggap mahal dalam hal memberikan pelayanan. Tetapi untuk perlindungan masyarakat saya kira tidam ada masalah. Tinggal regulasinya saja kita bicarakan nanti. Bisa dalam bentuk Perwali,” jelasnya.
Untuk tahap awal, pihaknya mengaku akan fokus menyasar pelaku usaha, baru kemudian rumah-rumah tinggal.
“Pelaku usaha harus menyiapkan CCTV untuk tempat-tempat publik. Nanti kami juga rapatkan dengan Damkar, untuk meminta data zona wilayah yang banyak terjadi kebakaran,” pungkasnya.
(tri)