Polda Jabar Bungkam soal Hilangnya CCTV di TKP Kasus Vina Cirebon, Begini Respons Hotman Paris

Senin, 03 Juni 2024 - 17:25 WIB
loading...
Polda Jabar Bungkam...
Tangkapan layar rekaman CCTV yang diduga terkait kasus pembunuhan Vina dan Ekky memicu spekulasi di media sosial. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) masih bungkam terkait hilangnya rekaman CCTV di Flyover Talun, Kabupaten Cirebon, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana pada 27 Agustus 2016. Pihak kepolisian juga enggan mengomentari beredarnya tangkapan layar rekaman CCTV yang diduga peristiwa pembunuhan di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar tengah fokus melakukan penyidikan kasus tersebut dengan tersangka Pegi Setiawan. Oleh karena itu, mereka enggan memberikan komentar terkait rekaman CCTV yang beredar.

"Nanti kalau ada hasil perkembangan terbaru kita statement atau konferensi pers," kata Kombes Pol Jules saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).

Di sisi lain, beredarnya tangkapan layar rekaman CCTV yang diduga terkait kasus pembunuhan Vina dan Ekky memicu spekulasi di media sosial. Netizen pun mempertanyakan hilangnya rekaman CCTV di TKP untuk tahun 2016, di mana peristiwa pembunuhan terjadi, sementara rekaman tahun lainnya tersedia.



Menanggapi hal ini, kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, angkat bicara melalui media sosialnya. Hotman meminta agar rekaman CCTV tersebut diperiksa dengan digital forensik untuk memastikan apakah benar itu merupakan peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.

"Jika benar peristiwa pembunuhan Vina dan Eky, rekaman CCTV tersebut dapat menjadi barang bukti. Namun jika bukan, maka tidak bisa menjadi barang bukti," jelas Hotman.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 ini kembali viral setelah film layar lebar berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop. Penangkapan Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024 lalu oleh Ditreskrimum Polda Jabar menjadi titik terang dalam penyelesaian kasus ini.

Pegi, yang bekerja sebagai kuli bangunan, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ia diklaim sebagai otak di balik kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut dan telah buron selama delapan tahun.

Meskipun demikian, Pegi membantah semua tuduhan dan menyatakan memiliki alibi kuat saat kejadian pembunuhan. Ia mengaku tengah berada di Katapang, Kabupaten Bandung, saat itu. Klaim Pegi didukung oleh kesaksian teman-temannya dan pihak keluarga.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2514 seconds (0.1#10.140)