PSBB Dihentikan, IDI Jabar Imbau Warga Waspadai OTG

Jum'at, 26 Juni 2020 - 16:45 WIB
loading...
PSBB Dihentikan, IDI...
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengimbau keputusan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang tidak melanjutkan PSBB proporsional harus dibarengi kewaspadaan terhadap OTG. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.dok
A A A
BANDUNG - Keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang tidak melanjutkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) proporsional harus tetap dibarengi kewaspadaan terhadap penularan COVID-19 , khususnya dari orang tanpa gejala (OTG).

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jabar, Eka Mulyana mengatakan, kebijakan tersebut sudah menjadi keputusan Pemprov Jabar. Sebagai organisasi yang menaungi para dokter, pihaknya menyikapi kebijakan tersebut lewat peningkatan kewaspadaan terhadap kemungkinan penyebaran COVID-19. (Baca juga: Kecuali Bodebek, Ridwan Kamil Nyatakan PSBB Jabar Tak Dilanjutkan)

Oleh karena itu, lanjut Eka, penghentian penerapan PSBB di Provinsi Jabar tak akan mengendurkan kewaspadaan tenaga kesehatan dalam mengantisipasi potensi penularan COVID-19. Pasalnya, penularan COVID-19 masih dapat terjadi dari orang-orang tanpa gejala. (Baca juga: Selama Pandemi COVID-19, 1.355 Perempuan di Kota Bandung Jadi Janda)

"Tugas kami tenaga medis perlu waspada karena pandemi masih berlangsung. Artinya, transmisi penularan masih berlangsung juga. Kami tenaga medis, mau sekarang rendah, besok tinggi, tingkat kewaspadaan tetap tinggi. Siap tidak siap, kita harus siap," tegasnya, Jumat (27/6/2020).

Eka menjelaskan, meskipun tingkat reproduksi COVID-19 di Provinsi Jabar cenderung rendah dan pengembangan vaksin serta obat COVID-19 menunjukkan perkembangan positif, namun hal itu bukanlah jaminan bahwa COVID-19 cukup dipandang sebelah mata.

Menurutnya, penyakit yang menyerang saluran pernafasan ini berbeda dengan penyakit lainnya. Pasalnya, secara visual, gejala COVID-19 tidak bisa dilihat secara kasat mata. "Kalau COVID-19 ini seperti orang sehat saja. Dia bisa ke mall, ke tempat lainnya tapi masih ada potensi menularkan," terangnya.

Untuk meningkatkan kewaspadaan kepada masyarakat di tengah penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB), Eka menyarankan agar pemerintah menggandeng tokoh masyarakat maupun alim ulama dalam sosialisasi pencegahan COVID-19.

Menurutnya, upaya tersebut perlu dilakukan karena masih banyak warga yang memandang sebelah mata bahaya COVID-19. Dia yakin, imbauan yang disampaikan tokoh masyarakat maupun ulama lebih didengar, sehingga masyarakat tetap mewaspadai COVID-19. "Biasanya tokoh masyarakat atau ulama itu paling didengar di daerah. Jadi, kalau apa-apa, peran mereka sangat besar. Protokol kesehatan bisa meresap dan langsung diberlakukan," jelasnya.

Eka menambahkan, di tengah pandemi COVID-19 dan pencabutan PSBB, penerapan protokol pencegahan COVID-19 secara ketat menjadi solusinya. Terlebih, salah satu tujuan pencabutan PSBB adalah menggerakan roda perekonomian. "Pemerintah mengambil keputusan ini kelihatannya dari dua aspek, pertama dari darurat kesehatan dan kedua dari aspek ekonomi. Pertimbangannya, pemerintah melihat ekonomi jangan terlalu lama terpuruk supaya ekonomi pulih, sementara pandemi masih berlangsung. Jadi, jalan tengahnya protokol kesehatan harus tepat," tandas Eka.

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyatakan, penerapan PSBB proporsional di Provinsi Jabar tidak diperpanjang, kecuali wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). "Seluruh Jawa Barat hari ini tidak ada lagi PSBB, sudah diputuskan kita semuanya 100 persen melaksanakan AKB kecuali Bodebek," ujar Ridwan Kamil di sela kegiatan rapid test masif yang digelar Badan Intelijen Negara (BIN) di Halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (27/6/2020).

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan, berakhirnya PSBB proporsional tersebut merupakan persiapan penerapan AKB atau new normal di Provinsi Jabar yang tetap diikuti kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)