2 Pelaku Gendam di Jombang Babak Belur Dihajar Warga

Rabu, 13 Juli 2022 - 01:11 WIB
loading...
2 Pelaku Gendam di Jombang Babak Belur Dihajar Warga
Geram karena telah beberapa kali melakukan penipuan di sertai gendam, dua orang pria ditangkap warga di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (12/7/2022). iNews TV/Mukhtar
A A A
JOMBANG - Geram karena telah beberapa kali melakukan penipuan di sertai gendam, dua orang pria ditangkap warga di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang , Jawa Timur, Selasa (12/7/2022).

Saat diamankan oleh polisi, kedua pria tersebut langsung dihajar dan dikeroyok warga beramai-ramai. Beruntung, meski sempat kewalahan, polisi berhasil mengamankan dan segera memasukkan kedua pria tersebut ke dalam mobil patroli.

Warga mengaku nekat menghajar kedua pria tersebut karena geram keduanya telah beberapakali melakukan penipuan terhadap para pemilik toko di Desa Dukuhdimoro.

Modusnya, kedua pelaku yang menyamar sebagai guru dan sales mendatangi toko untuk menjual pin pramuka.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku diduga juga menggunakan ilmu gendam sehingga para pemilik toko yang menjadi target sasarannya langsung menyerahkan uang berapapun yang diminta untuk membeli pin dari pelaku tersebut.

Akibat aksi keduanya, para pemilik toko mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta rupiah. Padahal, normalnya pin pramuka yang mereka jual hanya bernilai puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah saja.

Baca: Tak Ikuti PTM, Belasan Siswa di Cimahi Gagal Lulus dan Putus Sekolah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua pelaku adalah Agus Dwi Widianto (39), asal Desa Diwek, Kecamatan Diwek Jombang dan Ekky Dwi Rahmanda Putra (28), warga Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Surabaya Tewas.

Dari tangan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan peralatan pramuka yang dibawa pelaku.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam akan dijerat dengan Pasal Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Kompol Purwo Atmojo, Kapolsk Mojoangung.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1621 seconds (0.1#10.140)