Tak Pakai Masker, Kena Sanksi Beri Makan Orang Gila di Liponsos
Jum'at, 26 Juni 2020 - 15:52 WIB
loading...
Warga Surabaya yang tak memakai masker akan diberikan sanksi memberi makan orang gila di Liponsos. Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
SURABAYA - Penerapan protokol kesehatan harus dilakukan dengan tegas. Bagi warga yang yang tak memakai masker, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya akan memberikan sanksi membantu petugas di Liponsos Keputih memberi makan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, sebelumnya ada sanksi bagi warga yang tak mematuhi protokol kesehatan dengan berjoget di pinggir jalan. Sebenarnya, dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 3 C, diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. (Baca juga: Tak Pakai Masker, Dua Remaja Dihukum Push Up 10 Kali )
Salah satu sanksinya, pemerintah dapat memberikan tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran serta pemulihan. “Jadi pemerintah kota bisa memberikan sanksi pelanggaran yang dapat memberikan dampak untuk penghentian pelanggaran. Artinya kita diberikan ruang di situ untuk memberikan berupa sanksi yang mengedukasi,” kata Eddy, Jumat (26/6/2020).
Menurut dia, pemberian sanksi sudah berjalan seperti push up, menyanyi, hingga menyapu jalan. Sanksi itu telah dilakukan kepada pelanggar protokol kesehatan, ke depan sanksi sosial berupa membantu petugas Liponsos Keputih memberi makan ODGJ bakal diterapkan.
“Kemarin kami bertahap push up, kemudian nyanyi, joget sekarang disuruh nyapu jalan. Nah, nanti rencana saya koordinasi dengan Dinsos (Dinas Sosial),” jelas dia.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, sebelumnya ada sanksi bagi warga yang tak mematuhi protokol kesehatan dengan berjoget di pinggir jalan. Sebenarnya, dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 3 C, diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. (Baca juga: Tak Pakai Masker, Dua Remaja Dihukum Push Up 10 Kali )
Salah satu sanksinya, pemerintah dapat memberikan tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran serta pemulihan. “Jadi pemerintah kota bisa memberikan sanksi pelanggaran yang dapat memberikan dampak untuk penghentian pelanggaran. Artinya kita diberikan ruang di situ untuk memberikan berupa sanksi yang mengedukasi,” kata Eddy, Jumat (26/6/2020).
Menurut dia, pemberian sanksi sudah berjalan seperti push up, menyanyi, hingga menyapu jalan. Sanksi itu telah dilakukan kepada pelanggar protokol kesehatan, ke depan sanksi sosial berupa membantu petugas Liponsos Keputih memberi makan ODGJ bakal diterapkan.
“Kemarin kami bertahap push up, kemudian nyanyi, joget sekarang disuruh nyapu jalan. Nah, nanti rencana saya koordinasi dengan Dinsos (Dinas Sosial),” jelas dia.
Lihat Juga :