Tak Pakai Masker, Kena Sanksi Beri Makan Orang Gila di Liponsos

Jum'at, 26 Juni 2020 - 15:52 WIB
loading...
Tak Pakai Masker, Kena...
Warga Surabaya yang tak memakai masker akan diberikan sanksi memberi makan orang gila di Liponsos. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
SURABAYA - Penerapan protokol kesehatan harus dilakukan dengan tegas. Bagi warga yang yang tak memakai masker, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya akan memberikan sanksi membantu petugas di Liponsos Keputih memberi makan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, sebelumnya ada sanksi bagi warga yang tak mematuhi protokol kesehatan dengan berjoget di pinggir jalan. Sebenarnya, dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 3 C, diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. (Baca juga: Tak Pakai Masker, Dua Remaja Dihukum Push Up 10 Kali )

Salah satu sanksinya, pemerintah dapat memberikan tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran serta pemulihan. “Jadi pemerintah kota bisa memberikan sanksi pelanggaran yang dapat memberikan dampak untuk penghentian pelanggaran. Artinya kita diberikan ruang di situ untuk memberikan berupa sanksi yang mengedukasi,” kata Eddy, Jumat (26/6/2020).

Menurut dia, pemberian sanksi sudah berjalan seperti push up, menyanyi, hingga menyapu jalan. Sanksi itu telah dilakukan kepada pelanggar protokol kesehatan, ke depan sanksi sosial berupa membantu petugas Liponsos Keputih memberi makan ODGJ bakal diterapkan.

“Kemarin kami bertahap push up, kemudian nyanyi, joget sekarang disuruh nyapu jalan. Nah, nanti rencana saya koordinasi dengan Dinsos (Dinas Sosial),” jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus COVID-19 di Jatim...
Kasus COVID-19 di Jatim Meningkat, Puluhan Warga Malah Bandel Tak Bermasker
Ketahuan Tak Pakai Masker,...
Ketahuan Tak Pakai Masker, Warga Disanksi Gali Kubur Korban COVID-19
Wow! 490 Ribu Pelanggaran...
Wow! 490 Ribu Pelanggaran Prokes COVID-19 Terjadi di Kabupaten Bandung
Awas, Tak Pakai Masker...
Awas, Tak Pakai Masker Bisa Kena Sanksi Sapu Jalan 100 Meter
Pengendara Sepeda Motor...
Pengendara Sepeda Motor Ini Tak Pakai Masker, Tetap Ngeyel saat Dinasihati Petugas
Simak Alasan Utama Penerapan...
Simak Alasan Utama Penerapan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol COVID-19
Kebijakan Lepas Masker,...
Kebijakan Lepas Masker, Begini Aturan di Lingkungan Bandara
38.174 Warga Jakarta...
38.174 Warga Jakarta Ditindak karena Abai Masker
Ditegur Petugas Bandara...
Ditegur Petugas Bandara karena Tak Pakai Masker, Ahmad Dhani: Mereka Hanya Menjalankan Tugas
Rekomendasi
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Berita Terkini
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved