Tak Pakai Masker, Kena Sanksi Beri Makan Orang Gila di Liponsos
loading...
A
A
A
SURABAYA - Penerapan protokol kesehatan harus dilakukan dengan tegas. Bagi warga yang yang tak memakai masker, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya akan memberikan sanksi membantu petugas di Liponsos Keputih memberi makan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, sebelumnya ada sanksi bagi warga yang tak mematuhi protokol kesehatan dengan berjoget di pinggir jalan. Sebenarnya, dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 3 C, diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. (Baca juga: Tak Pakai Masker, Dua Remaja Dihukum Push Up 10 Kali )
Salah satu sanksinya, pemerintah dapat memberikan tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran serta pemulihan. “Jadi pemerintah kota bisa memberikan sanksi pelanggaran yang dapat memberikan dampak untuk penghentian pelanggaran. Artinya kita diberikan ruang di situ untuk memberikan berupa sanksi yang mengedukasi,” kata Eddy, Jumat (26/6/2020).
Menurut dia, pemberian sanksi sudah berjalan seperti push up, menyanyi, hingga menyapu jalan. Sanksi itu telah dilakukan kepada pelanggar protokol kesehatan, ke depan sanksi sosial berupa membantu petugas Liponsos Keputih memberi makan ODGJ bakal diterapkan.
“Kemarin kami bertahap push up, kemudian nyanyi, joget sekarang disuruh nyapu jalan. Nah, nanti rencana saya koordinasi dengan Dinsos (Dinas Sosial),” jelas dia.
Mantan Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini menjelaskan, jika nantinya masyarakat masih tetap membandel melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, Satpol PP tak segan mengirim mereka ke Liponsos Keputih untuk diberikan sanksi sosial.
“Nanti kalau ada pelanggaran mereka dimasukkan ke Liponsos memberikan makan ODGJ, bisa satu jam, dua jam berada di sana,” kata dia.
Meski begitu, Eddy menyatakan, pihaknya akan terus getol memberikan edukasi kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan jaga jarak atau physical distancing. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 20 orang yang telah diberikan sanksi sosial karena diketahui tidak menggunakan masker.
“Kalau nyapu kemarin sudah ada laporan sekitar 20 orang, 16 laki-laki dan 4 wanita. Kita terus melakukan patroli, supaya semuanya pakai masker. Padahal pakai masker itu 60% dapat menanggulangi terjangkitnya kena virus,” kata dia.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, sebelumnya ada sanksi bagi warga yang tak mematuhi protokol kesehatan dengan berjoget di pinggir jalan. Sebenarnya, dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 3 C, diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. (Baca juga: Tak Pakai Masker, Dua Remaja Dihukum Push Up 10 Kali )
Salah satu sanksinya, pemerintah dapat memberikan tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran serta pemulihan. “Jadi pemerintah kota bisa memberikan sanksi pelanggaran yang dapat memberikan dampak untuk penghentian pelanggaran. Artinya kita diberikan ruang di situ untuk memberikan berupa sanksi yang mengedukasi,” kata Eddy, Jumat (26/6/2020).
Menurut dia, pemberian sanksi sudah berjalan seperti push up, menyanyi, hingga menyapu jalan. Sanksi itu telah dilakukan kepada pelanggar protokol kesehatan, ke depan sanksi sosial berupa membantu petugas Liponsos Keputih memberi makan ODGJ bakal diterapkan.
“Kemarin kami bertahap push up, kemudian nyanyi, joget sekarang disuruh nyapu jalan. Nah, nanti rencana saya koordinasi dengan Dinsos (Dinas Sosial),” jelas dia.
Mantan Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini menjelaskan, jika nantinya masyarakat masih tetap membandel melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, Satpol PP tak segan mengirim mereka ke Liponsos Keputih untuk diberikan sanksi sosial.
“Nanti kalau ada pelanggaran mereka dimasukkan ke Liponsos memberikan makan ODGJ, bisa satu jam, dua jam berada di sana,” kata dia.
Meski begitu, Eddy menyatakan, pihaknya akan terus getol memberikan edukasi kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan jaga jarak atau physical distancing. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 20 orang yang telah diberikan sanksi sosial karena diketahui tidak menggunakan masker.
“Kalau nyapu kemarin sudah ada laporan sekitar 20 orang, 16 laki-laki dan 4 wanita. Kita terus melakukan patroli, supaya semuanya pakai masker. Padahal pakai masker itu 60% dapat menanggulangi terjangkitnya kena virus,” kata dia.
(nth)