Pemprov Jawa Timur Gandeng Kejati dalam Pendampingan Dana BTT Penanganan PMK

Selasa, 12 Juli 2022 - 08:27 WIB
loading...
Pemprov Jawa Timur Gandeng...
Plt Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak saat bertemu Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Senin (11/7/2022).
A A A
SURABAYA - Pemprov Jawa Timur (Jatim) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam pendampingan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di 38 kabupaten/kota.

"Allhamdulillah berkat dukungan semua pihak utamanya Kejati yang dipimpin langsung oleh ibu Kajati kita bisa terus melaksanakan vaksinasi hingga pendampingan bagi kabupaten/kota yang akan menggunakan BTT bagi vaksin PMK," kata Plt Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak seusai pertemuan dengan Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Mantan Guru Besar Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Penipuan Penjualan Tanah

Menurut Emil, menggandeng Kejati akan memberikan kenyamanan sekaligus kepastian terhadap penggunaann dana BTT mulai dari proses hingga pencarian. Sehingga tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari. "Kita bersyukur Kejati Jatim menyambut baik dan pro aktif mendukung memberikan pendampingan kepada Pemprov Jatim dan 38 kabupaten kota yang akan menggunakan BTT," ungkapnya.

Emil menambahkan, jika kabupaten/kota ingin pendampingan penggunaan dana BTT, bisa dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi yang ada di website milik Kejati Jatim. "Kami memberi apresiasi berbagai inovasi yang telah di hadirkan oleh Kejati yang mempercepat pemberian layanan kepada masyarakat Jawa Timur," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan, banyak dari para bupati/walikota di Jatim yang merasa kesulitan dalam memproses penggunaan dana BTT utamanya penanganan PMK.

"Alhamdulillah sudah ada payung hukumnya berdasarkan Irmendagri sehingga kami di Kejaksaan bisa lebih mudah dalam memberikan pendampingan kepada kabupaten/kota yang akan melaksanakan kegiatan penanganan PMK," urainya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4007 seconds (0.1#10.140)