Izin Dicabut, Kantor ACT Sulsel Berhenti Beroperasi
loading...
A
A
A
"Sejak hari Jumat kantornya sudah ditutup. Jadi kami juga tidak tahu mau kirim di mana surat penyampaiannya. Kami sudah buatkan surat penyampaian bahwa untuk menghentikan sementara kegiatan pengumpulan dana," ujarnya.
Diketahui, izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dibekukan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Langkah ini menyusul sejumlah persoalan yang mendera ACT . Mulai dari gaji pengurus yang dianggap terlalu tinggi hingga penggunaan dana yang dianggap melanggar aturan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Diketahui, izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dibekukan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Langkah ini menyusul sejumlah persoalan yang mendera ACT . Mulai dari gaji pengurus yang dianggap terlalu tinggi hingga penggunaan dana yang dianggap melanggar aturan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
(tri)