Dapat Anggaran Rp97 Miliar, Realisasi DAK Luwu Timur Masih Nihil

Minggu, 10 Juli 2022 - 12:45 WIB
loading...
Dapat Anggaran Rp97...
Kepala Inspektorat Luwu Timur, Salam Latief. Foto/Fitra Budin
A A A
LUWU TMUR - Inspektorat Luwu Timur masih melakukan reviu terhadap dokumen beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai syarat pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dokumen persyaratan tersebut, mulai dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap 3 dan Capain Output DAK 2021 serta Kontrak 2022.



“Saat ini pihak Tim Review Inspektorat masih melakukan review dokumen-dokumen tersebut,” Kata Kepala Inspektorat Luwu Timur , Salam Latief.

Ia menjelaskan, belum selesainya reviu ini disebabkan berkas dokumen di beberapa SKPD lambat disetor. “Berkas dokumen di OPD lambat dimasukkan ke inspektorat, sehingga hasil reviu juga berimbas,” kata dia.

Dijelaskan Latief, Jikapun berkasnya sudah masuk semua, pihak Inspektorat juga tidak langsung menyelesaikan secara tuntas.

“Memang ini prosesnya bukan sekaligus dikasi langsung selesai itu juga, kita reviu ulang, kalau tidak lengkap kita balikan lagi," ujarnya.

“Jadi mungkin kalau versi di OPD itu kita dikasi langsung itu pun juga selesai, tapi kita di sini harus teliti kalau pun tidak lengkap kita kembalikan dan ini banyak terjadi,” tambah Latief.



Untuk saat ini, kata Latief, ada beberapa OPD yang reviu dokumenya sudah dinyatakan selesai, diantaranya Dinas PU, Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)