2 Pembunuh Wanita di Mojokerto Ditangkap, Ini Motifnya
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Polres Mojokerto berhasil menangkap dan mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita muda yang mayatnya dibuang di kawasan wisata Taman Hutan Raya (Tahura) R. Soerjo, Kabupaten Mojokerto.
(Baca juga: Misteri Kematian Wanita asal Kediri di Jurang Pacet Mulai Terkuak )
Penangkapan terhadap dua pelaku pembunuhan itu, dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Mojokerto, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan mayat wanita muda dengan kondisi penuh luka.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap diketahui bernama Masud Andi Wiratama (27) warga Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, dan Rivat Rizatur Rizan (20) warga Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
(Baca juga: Tangis Haru Sumiyati, Pulang Dari Papua Diantar Prajurit Kostrad )
Korban Vina Aisyah Pratiwi (21) dibunuh kedua pelaku saat perjalanan menggunakan mobil dari Sidoarjo, menuju Kota Malang. Tersangka Masud Andi Wiratama menghabisi korban dengan berkali-kali memukul korban menggunakan tongkat besi.
Sementara tersangka Rivat Rizatur Rizan berperan menutup wajah dan menjerat leher korban menggunakan tali yang sudah disiapkannya hingga korban tewas.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, kedua tersangka saling membantu untuk menghabisi nyawa korban saat dalam perjalanan dari Sidoarjo, menuju ke Kota Malang, tepatnya di pintu tol Singosari, Kabupaten Malang, pada Rabu (24/6/2020).
(Baca juga: Anak Petani Asal Paluta Raih Adhi Makayasa Taruna AAU 2020 )
"Motif pembunuhannya, tersangka kesal karena korban tidak kunjung membayar utangnya sebesar Rp40 juta sejak bulan Januari lalu. Tersangka dengan sadis menghabisi nyawa korbannya menggunakan tongkat besi dan tali," ujar mantan Kapolres Malang Kota ini.
Setelah dipastikan korban tewas, jasadnya dibuang di Jurang Gajahmungkur, kawasan wisata Tahura R. Soerjo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (14/6/2020) malam, saat kondisi di kawasan tersebut sepi.
(Baca juga: Misteri Kematian Wanita asal Kediri di Jurang Pacet Mulai Terkuak )
Penangkapan terhadap dua pelaku pembunuhan itu, dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Mojokerto, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan mayat wanita muda dengan kondisi penuh luka.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap diketahui bernama Masud Andi Wiratama (27) warga Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, dan Rivat Rizatur Rizan (20) warga Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
(Baca juga: Tangis Haru Sumiyati, Pulang Dari Papua Diantar Prajurit Kostrad )
Korban Vina Aisyah Pratiwi (21) dibunuh kedua pelaku saat perjalanan menggunakan mobil dari Sidoarjo, menuju Kota Malang. Tersangka Masud Andi Wiratama menghabisi korban dengan berkali-kali memukul korban menggunakan tongkat besi.
Sementara tersangka Rivat Rizatur Rizan berperan menutup wajah dan menjerat leher korban menggunakan tali yang sudah disiapkannya hingga korban tewas.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, kedua tersangka saling membantu untuk menghabisi nyawa korban saat dalam perjalanan dari Sidoarjo, menuju ke Kota Malang, tepatnya di pintu tol Singosari, Kabupaten Malang, pada Rabu (24/6/2020).
(Baca juga: Anak Petani Asal Paluta Raih Adhi Makayasa Taruna AAU 2020 )
"Motif pembunuhannya, tersangka kesal karena korban tidak kunjung membayar utangnya sebesar Rp40 juta sejak bulan Januari lalu. Tersangka dengan sadis menghabisi nyawa korbannya menggunakan tongkat besi dan tali," ujar mantan Kapolres Malang Kota ini.
Setelah dipastikan korban tewas, jasadnya dibuang di Jurang Gajahmungkur, kawasan wisata Tahura R. Soerjo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (14/6/2020) malam, saat kondisi di kawasan tersebut sepi.
(eyt)