Terminal Bungurasih Dibuka, Dishub Jatim Sebut Kenaikan Tarif Bus Masih Wajar

Jum'at, 26 Juni 2020 - 11:00 WIB
loading...
Terminal Bungurasih Dibuka, Dishub Jatim Sebut Kenaikan Tarif Bus Masih Wajar
Suasana sepi Terminal Purabaya Surabaya di Sidoarjo saat pandemi Covid-19.Foto/SINDONews/Masdarul Kh
A A A
SURABAYA - Terminal Purabaya atau Bungurasih kembali buka pada Selasa (9/6/2020) dan beberapa bus mulai beroperasi kembali. Namun ada kenaikan tarif sekitar 20-30 persen untuk bus non ekonomi dari sebelum masa pandemi Covid-19. Seperti bus jurusan Surabaya-Malang, naik menjadi Rp50.000 dari sebelumnya yang Rp30.000.

Sementara untuk bus ekonomi seperti jurusan Surabaya-Jogja ada pemberlakuan tarif batas atas. Namun kenaikannya tidak lebih dari 25 persen dari tarif normal sebelum pandemi. Surabaya-Yogyakarta dari sebelumnya Rp57.000 menjadi Rp73.000.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur (Jatim) Nyono memastikan, kenaikan tarif yang diterapkan Perusahaan Otobus (PO) itu masih wajar. Harga tiket terutama angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) yang saat ini beroperasi masih menggunakan tarif batas atas.

"Kalau tarifnya sementara ini kami pakai tarif batas atas. Jadi komponen tarif itu kan ada batas atas dan batas bawah. Yang batas atas itu yang dipakai sekarang oleh PO," kata Nyono, Jumat (26/6/2020). (Baca juga: Kiai Sepuh NU Bertemu Rumuskan Sikap Pesantren Hadapi Covid-19 )

Dia menambahkan, sampai saat ini belum ada pengajuan kenaikan tarif. Namun hal itu bisa saja terjadi bila dibutuhkan penyesuaian akibat pandemi COVID-19. Namun sejauh ini wabah virus corona tidak bisa dipastikan kapan berakhir.

Jika memang akibat wabah Covid-19 yang terlalu lama dianggap memberatkan bagi pengusaha jasa angkutan, maka bisa saja ada penyesuaian tarif. "Tapi itukan nanti," ujarnya.(Baca juga: HANI 2020, LAN Surabaya Siapkan Aplikasi Pelaporan Warga Cegah Narkoba )

Dia memastikan, selama belum ada kenaikan tarif, PO harus tetap menggunakan aturan yang diberlakukan. Bagi operator bus yang melanggarnya, ada sanksi mulai teguran hingga pencabutan trayek. Dishub Jatim sendiri memberlakukan pembatasan jumlah penumpang sesuai protokol kesehatan.

Jumlah penumpang hanya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas bus. Lebih sedikit dari batas maksimal yang diperbolehkan menteri perhubungan sebesar 70 persen.

Menurut Nyono, pemberlakuan kapasitas 50 persen ini dinilai lebih aman terhadap penyebaran Covid-19. "Yang paling aman itu ya 50 persen," tegasnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2225 seconds (0.1#10.140)