Bela Habib Bahar, Fadli Zon: Insiden Kematian Laskar FPI di Km 50 Bukan Hoaks

Kamis, 07 Juli 2022 - 20:10 WIB
loading...
A A A
Diketahui, selain Fadli Zon, dua orang saksi lainnya dihadirkan dalam persidangan. Keduanya, yakni Gerindra yang juga anggota DPR RI Fadli Zon, Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI Marwan Batubara dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

"Ada Fadli Zon, Marwan Batubara, kemudian terakhir Bang Rafly Harun, sebagai saksi ahli," kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta.

Ichwan menerangkan, Fadli Zon dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR yang turut membantu proses pemulangan enam jenazah anggota Laskar FPI.

Selain Fadli Zon, Marwan Batubara juga dihadirkan dengan kapasitasnya sebagai tim investigasi 'Buku Putih' yang berisikan data dan fakta terkait pembunuhan enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Baca Juga: Parah! Berdalih Tes Keperawanan, Pimpinan Ponpes di Banyuwangi Cabuli 6 Santriwati.

Selanjutnya, Refly Harun dihadirkan sebagai saksi ahli yang turut dimintai keterangan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 apakah masih revelan dengan kondisi saat ini, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kaitannya dgn UU ITE juga. Apakah bisa diterapkan pada Habib Bahar yang tidak mengupload," jelasnya.

Diketahui, Bahar bin Smith diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video ceramah Bahar bin Smith, Tatan Rustandi juga turut diadili.

Baca Juga: Parah! Berdalih Tes Keperawanan, Pimpinan Ponpes di Banyuwangi Cabuli 6 Santriwati.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2271 seconds (0.1#10.140)