BPJAMSOSTEK Gandeng Kemenaker RI Gelar Webinar Implementasi Program JKP dan JHT
loading...
A
A
A
“Selain memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan,” kata Retno saat webinar.
Baca: PWNU Jatim Dukung Penangkapan Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan.
Ia menambahkan, adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
“Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.”
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto mengatakan, diharapkan dengan diselenggarakannya webinar ini para pekerja bisa mengetahui apa itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT)
“Dengan JKP pekerja/buruh yang mengalami PHK juga memperoleh manfaat berupa akses informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan serta pelatihan kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan,” imbuhnya.
Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun juga memberikan manfaat JKP sebesar Rp101 juta lebih kepada 21 eks pekerja PT Kalimantan Sawit Kusuma yang diserahkan kepada Dedi Atmawijaya, HR&GA Sub Dept Head PT KSK.
Serta memberikan penghargaan kepada RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun yang diterima oleh Dokter Rita Way Wakil Direktur RSSI Pangkalan Bun dan kepada Klinik Utama Mata Pangkalan Bun Eye Center yang diterima oleh direktur klinik langsung, Ruli Kusuma Wardani Direktur atas tanggung jawab sosial lingkungan berupa perlindungan BPJAMSOSTEK kepada masing-masing 100 pekerja rentan dalam program GN Lingkaran.
Webinar ini dimoderatori, Octa Nova Indria sebagai Kepala Bidang Pelayanan, Rea Efraim Purba dalam materi Penyelenggaraan Program JKP, Kemudian Yusef Dwi Jayadi, Penata Madya Pelayanan Penyelanggaraan Program JHT.
Baca: PWNU Jatim Dukung Penangkapan Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan.
Ia menambahkan, adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
“Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.”
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto mengatakan, diharapkan dengan diselenggarakannya webinar ini para pekerja bisa mengetahui apa itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT)
“Dengan JKP pekerja/buruh yang mengalami PHK juga memperoleh manfaat berupa akses informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan serta pelatihan kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan,” imbuhnya.
Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun juga memberikan manfaat JKP sebesar Rp101 juta lebih kepada 21 eks pekerja PT Kalimantan Sawit Kusuma yang diserahkan kepada Dedi Atmawijaya, HR&GA Sub Dept Head PT KSK.
Serta memberikan penghargaan kepada RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun yang diterima oleh Dokter Rita Way Wakil Direktur RSSI Pangkalan Bun dan kepada Klinik Utama Mata Pangkalan Bun Eye Center yang diterima oleh direktur klinik langsung, Ruli Kusuma Wardani Direktur atas tanggung jawab sosial lingkungan berupa perlindungan BPJAMSOSTEK kepada masing-masing 100 pekerja rentan dalam program GN Lingkaran.
Webinar ini dimoderatori, Octa Nova Indria sebagai Kepala Bidang Pelayanan, Rea Efraim Purba dalam materi Penyelenggaraan Program JKP, Kemudian Yusef Dwi Jayadi, Penata Madya Pelayanan Penyelanggaraan Program JHT.
(nag)