BPJAMSOSTEK Gandeng Kemenaker RI Gelar Webinar Implementasi Program JKP dan JHT
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Untuk mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) menggelar webinar, Kamis 7 Juli 2022.
Webinar ini bertajuk “Diseminasi Implementasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bersama Kemenaker RI”
Ratusan peserta mengikuti webinar yakni para pekerja di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara serta beberapa diantaranya dari luar daerah kalimantan Tengah, yakni dari Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan bahkan ada peserta yang mengikuti dari wilayah Jawa.
Dalam acara ini menghadirkan, Tito Hartono Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan sebagai Pps. Deputi Direktur Wilayah Kalimantan, Retno Pratiwi, S.H., M.Hum sebagai Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Republik Indonesia serta Yadi Hadriyanto Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun.
Saat webinar berlangsung, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan Pps. Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Tito Hartono mengatakan, topik bahasan saat ini adalah dua program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ia menjelaskan, JHT merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka pendek.
“(Program) JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat (memasuki) usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sedangkan pemanfaatan program JKP berupa bentuk pelatihan kerja dan uang tunai semoga bisa bermanfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan,” ujar Tito Hartono saat webinar.
Ia melanjutkan, dengan adanya Permenaker 4/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Tito menegaskan, pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja/buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
“Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," katanya.
Di tempat terpisah, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Republik Indonesia Retno Pratiwi, S.H., M.Hum menjelaskan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJAMSOSTEK yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.
“Selain memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan,” kata Retno saat webinar.
Baca: PWNU Jatim Dukung Penangkapan Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan.
Ia menambahkan, adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
“Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.”
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto mengatakan, diharapkan dengan diselenggarakannya webinar ini para pekerja bisa mengetahui apa itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT)
“Dengan JKP pekerja/buruh yang mengalami PHK juga memperoleh manfaat berupa akses informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan serta pelatihan kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan,” imbuhnya.
Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun juga memberikan manfaat JKP sebesar Rp101 juta lebih kepada 21 eks pekerja PT Kalimantan Sawit Kusuma yang diserahkan kepada Dedi Atmawijaya, HR&GA Sub Dept Head PT KSK.
Serta memberikan penghargaan kepada RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun yang diterima oleh Dokter Rita Way Wakil Direktur RSSI Pangkalan Bun dan kepada Klinik Utama Mata Pangkalan Bun Eye Center yang diterima oleh direktur klinik langsung, Ruli Kusuma Wardani Direktur atas tanggung jawab sosial lingkungan berupa perlindungan BPJAMSOSTEK kepada masing-masing 100 pekerja rentan dalam program GN Lingkaran.
Webinar ini dimoderatori, Octa Nova Indria sebagai Kepala Bidang Pelayanan, Rea Efraim Purba dalam materi Penyelenggaraan Program JKP, Kemudian Yusef Dwi Jayadi, Penata Madya Pelayanan Penyelanggaraan Program JHT.
Webinar ini bertajuk “Diseminasi Implementasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bersama Kemenaker RI”
Ratusan peserta mengikuti webinar yakni para pekerja di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara serta beberapa diantaranya dari luar daerah kalimantan Tengah, yakni dari Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan bahkan ada peserta yang mengikuti dari wilayah Jawa.
Dalam acara ini menghadirkan, Tito Hartono Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan sebagai Pps. Deputi Direktur Wilayah Kalimantan, Retno Pratiwi, S.H., M.Hum sebagai Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Republik Indonesia serta Yadi Hadriyanto Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun.
Saat webinar berlangsung, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan Pps. Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Tito Hartono mengatakan, topik bahasan saat ini adalah dua program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ia menjelaskan, JHT merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka pendek.
“(Program) JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat (memasuki) usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sedangkan pemanfaatan program JKP berupa bentuk pelatihan kerja dan uang tunai semoga bisa bermanfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan,” ujar Tito Hartono saat webinar.
Ia melanjutkan, dengan adanya Permenaker 4/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Tito menegaskan, pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja/buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
“Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," katanya.
Di tempat terpisah, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Republik Indonesia Retno Pratiwi, S.H., M.Hum menjelaskan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJAMSOSTEK yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.
“Selain memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan,” kata Retno saat webinar.
Baca: PWNU Jatim Dukung Penangkapan Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan.
Ia menambahkan, adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
“Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.”
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto mengatakan, diharapkan dengan diselenggarakannya webinar ini para pekerja bisa mengetahui apa itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT)
“Dengan JKP pekerja/buruh yang mengalami PHK juga memperoleh manfaat berupa akses informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan serta pelatihan kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan,” imbuhnya.
Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun juga memberikan manfaat JKP sebesar Rp101 juta lebih kepada 21 eks pekerja PT Kalimantan Sawit Kusuma yang diserahkan kepada Dedi Atmawijaya, HR&GA Sub Dept Head PT KSK.
Serta memberikan penghargaan kepada RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun yang diterima oleh Dokter Rita Way Wakil Direktur RSSI Pangkalan Bun dan kepada Klinik Utama Mata Pangkalan Bun Eye Center yang diterima oleh direktur klinik langsung, Ruli Kusuma Wardani Direktur atas tanggung jawab sosial lingkungan berupa perlindungan BPJAMSOSTEK kepada masing-masing 100 pekerja rentan dalam program GN Lingkaran.
Webinar ini dimoderatori, Octa Nova Indria sebagai Kepala Bidang Pelayanan, Rea Efraim Purba dalam materi Penyelenggaraan Program JKP, Kemudian Yusef Dwi Jayadi, Penata Madya Pelayanan Penyelanggaraan Program JHT.
(nag)