BPJAMSOSTEK Gandeng Kemenaker RI Gelar Webinar Implementasi Program JKP dan JHT

Kamis, 07 Juli 2022 - 16:30 WIB
loading...
BPJAMSOSTEK Gandeng...
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggandeng Kemenaker RI menggelar webinar, Kamis 7 Juli 2022. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Untuk mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) menggelar webinar, Kamis 7 Juli 2022.

Webinar ini bertajuk “Diseminasi Implementasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bersama Kemenaker RI”

Ratusan peserta mengikuti webinar yakni para pekerja di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara serta beberapa diantaranya dari luar daerah kalimantan Tengah, yakni dari Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan bahkan ada peserta yang mengikuti dari wilayah Jawa.

Dalam acara ini menghadirkan, Tito Hartono Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan sebagai Pps. Deputi Direktur Wilayah Kalimantan, Retno Pratiwi, S.H., M.Hum sebagai Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Republik Indonesia serta Yadi Hadriyanto Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun.

Saat webinar berlangsung, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan Pps. Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Tito Hartono mengatakan, topik bahasan saat ini adalah dua program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ia menjelaskan, JHT merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka pendek.

“(Program) JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat (memasuki) usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sedangkan pemanfaatan program JKP berupa bentuk pelatihan kerja dan uang tunai semoga bisa bermanfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan,” ujar Tito Hartono saat webinar.

Ia melanjutkan, dengan adanya Permenaker 4/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Tito menegaskan, pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja/buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

“Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," katanya.

Di tempat terpisah, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Republik Indonesia Retno Pratiwi, S.H., M.Hum menjelaskan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJAMSOSTEK yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.

“Selain memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan,” kata Retno saat webinar.

Baca: PWNU Jatim Dukung Penangkapan Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan.

Ia menambahkan, adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.

“Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.”

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto mengatakan, diharapkan dengan diselenggarakannya webinar ini para pekerja bisa mengetahui apa itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

“Dengan JKP pekerja/buruh yang mengalami PHK juga memperoleh manfaat berupa akses informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan serta pelatihan kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan,” imbuhnya.

Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun juga memberikan manfaat JKP sebesar Rp101 juta lebih kepada 21 eks pekerja PT Kalimantan Sawit Kusuma yang diserahkan kepada Dedi Atmawijaya, HR&GA Sub Dept Head PT KSK.

Serta memberikan penghargaan kepada RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun yang diterima oleh Dokter Rita Way Wakil Direktur RSSI Pangkalan Bun dan kepada Klinik Utama Mata Pangkalan Bun Eye Center yang diterima oleh direktur klinik langsung, Ruli Kusuma Wardani Direktur atas tanggung jawab sosial lingkungan berupa perlindungan BPJAMSOSTEK kepada masing-masing 100 pekerja rentan dalam program GN Lingkaran.

Webinar ini dimoderatori, Octa Nova Indria sebagai Kepala Bidang Pelayanan, Rea Efraim Purba dalam materi Penyelenggaraan Program JKP, Kemudian Yusef Dwi Jayadi, Penata Madya Pelayanan Penyelanggaraan Program JHT.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPB Catat 379,76 Hektare...
BNPB Catat 379,76 Hektare Lahan di Kalteng Dilanda Kebakaran Sejak Januari 2026
Program Huma Betang...
Program Huma Betang di Kalteng Tonggak Reformasi Pendidikan Daerah
Gubernur Agustiar Sabran...
Gubernur Agustiar Sabran Raih Penghargaan Inovasi Membangun Kalteng
Petani Kalteng Dukung...
Petani Kalteng Dukung 100 Persen Program Cetak Sawah Rakyat
Kementan: Program Cetak...
Kementan: Program Cetak Sawah Rakyat di Kalteng Terus Berjalan
Pastikan Kesiapan Food...
Pastikan Kesiapan Food Estate di Kalteng, Gubernur Agustiar Tinjau Pelabuhan Batanjung
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
MC Gak Ada Etika! Netizen...
MC Gak Ada Etika! Netizen Geram Kelakuan MC Potong Aspirasi Warga Kalteng
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Rekomendasi
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Campus League The Nationals...
Campus League The Nationals 2026 Resmi Dimulai, UPH dan BINUS Langsung Menang di Laga Pembuka
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved