Jombang Mencekam! Penangkapan Anak Kiai Diduga Pelaku Pencabulan Santriwati Dihadang Massa

Kamis, 07 Juli 2022 - 14:44 WIB
loading...
Jombang Mencekam! Penangkapan Anak Kiai Diduga Pelaku Pencabulan Santriwati Dihadang Massa
Massa pendukung tersangka MSA, anak dari KH Muhammad Mukhtar Mukti pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso ditangkap polisi. Foto/iNews TV/Mukhtar Bagus
A A A
JOMBANG - Tersangka MSA, anak dari KH Muhammad Mukhtar Mukti pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur terus berusaha ditangkap polisi. MSA diduga pelaku pencabulan santriwati.

Proses penangkapan MSA berlangsung mencekam dan dramatis. Polisi yang mengepung pondok pesantren untuk masuk ke dalam sempat mendapat perlawanan.



Pintu gerbang pesantren ditutup massa yang membela tersangka MSA. Hingga akhirnya polisi membuka paksa pintu gerbang pesantren. Perlawanan ratusan massa menyebabkan seorang polisi dari kesatuan Brimob terluka.

Polisi pun akhirnya bertindak tegas dengan menangkap ratusan massa pendukung MSA. Hingga Kamis siang sudah lebih dari delapan truk dipakai mengangkut massa yang ditangkap.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menyatakan, saat polisi datang pada pagi hari ratusan massa sudah melakukan penghadangan di dalam pesantren dengan dalih menggelar doa bersama.

Oleh petugas, massa diberi waktu 1 jam untuk doa bersama. "Namun setelah 1 jam berlalu ratusan massa tersebut tak kunjung bubar dan tetap menghalangi petugas. Sehingga terjadi saling dorong dengan petugas," ujarnya.

Hingga kini, Dirmanti menyatakan tersangka MSA masih bersembunyi dan polisi masih melakukan pencarian di areal pesantren.

Sebelumnya, beredar video penangkapan pria berinisial MSA (42), Kamis (7/7/2022). Ratusan polisi bersenjata lengkap, dikerahkan ke Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Kabupaten Jombang untuk menangkap buron kasus dugaan pencabulan santriwati tersebut.

aca juga: Tegas! Cucu Pendiri NU Minta Polisi Segera Tangkap Anak Kiai Jombang Buron Pencabulan Santriwati

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto membenarkan, polisi kembali mengepung pondok pesantren di Kabupaten Jombang, untuk memanggil paksa buron dugaan kasus pencabulan santriwati berinisial MSA. Pasukan polisi yang dikerahkan, berasal dari Polda Jatim, dan Polres Jombang. "Ya benar ada (pengepungan). Nanti hasilnya saya sampaikan. Ini masih kerja di lapangan," tegasnya, Kamis (7/7/2022).

Sejak akhir 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati, namun tak pernah bisa ditangkap. Drama penangkapan anak kiai yang telah ditetapkan sebagai buron kasus pencabulan santriwati tersebut, telah melibatkan tiga jendral polisi.



Ketiga Kapolda Jatim tersebut masing-masing adalah Irjen Pol Luki Hermawan, Irjen Pol Fadil Imran, dan Irjen Pol Nico Afinta. Meski sudah menetapkan sebagai buron, MSA belum juga bisa ditangkap.

"Sebenarnya tidak ada masalah. Kita lagi berjuang menegakkan hukum. Polisi ingin melaksanakan tugas secara profesional. (Soal kendala) nanti kami akan sampaikan di lapangan," kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

Sejak 2019 MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati . Berkas perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap alias P21. Saat hendak dilakukan pelimpahan tahap II, kepolisian gagal menangkap MSA. Bahkan ayahnya, meminta kasus anaknya dihentikan.

MSA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan santriwati pada 29 Oktober 2019. Dia lantas ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses wawancara calon karyawan, di mana terlapor MSA sebagai pimpinannya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7332 seconds (0.1#10.140)