Hasil Lelang Jabatan BUMD Makassar Diprotes: Dinilai Tak Transparan-Cacat Hukum

Rabu, 06 Juli 2022 - 18:51 WIB
loading...
A A A
"Saya siap menerima konsekuensinya kalau saya dipermalukan dengan sistem penilaian itu. Tapi penilai juga harus fair karena ini adalah hak saya. Ini adalah seleksi calon pejabat publik yang tidak boleh ditutup-tutupi. Harus transparan karena ini terkait kepentingan masyarakat," jelas Natsar.

"Jangan main-main memberikan jabatan publik ke orang yang tidak memiliki potensi karena BUMD akan rugi dan tidak akan ada gunanya dalam mencari pendapatan asli daerah (PAD)," tandas dia.

Peserta lelang jabatan lainnya, Busrah Abdullah turut melayangkan protes. Busrah yang mendaftar pada jabatan Dewan Pengawas PDAM berada pada urutan 13 dengan total skor 7,15.

Ia menilai pelaksanaan seleksi tidak mengacu pada regulasi dan hanya berdasarkan pesanan pihak-pihak tertentu. "Untuk apa dilakukan seleksi. Sebaiknya diserahkan saja kepada Wali Kota yang memiliki hak prerogatif. Semua cacat hukum," tegas dia.

Busrah juga mengungkapkan keheranannya saat mengikuti seleksi tahapan wawancara. Saat itu, dia menyebut hanya diajak ngobrol oleh tim pewawancara tanpa ditanyai terkait seleksi yang digelar.

"Itu kita hanya ngobrol kok. Saya juga kaget, tidak diwawancarai langsung bilang selesai. Apakah begitu caranya seseorang seleksi? Saya yang banyak bicara soal nostalgia masa lalu. Tidak terkait dengan seleksi. Ngobrol saja baru dianggap selesai," urainya.

Dirinya pun telah merencanakan akan bertemu dengan wali kota, juga anggota dewan di DPRD Makassar.

"Kemungkinan saya temui di wali kota. Saya sudah wa pak wali. Tapi sampai sekarang belum dijawab. Kalau DPRD mungkin saya bicara dulu dengan teman-teman karena DPRD itu adalah perwakilan rakyat. Rakyat harus mengadu kesana ketika ada yang tidak sesuai. Apalagi menimbulkan kerugian banyak orang," bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, M. Ansar, menjelaskan, keberadaan namanya sebagai salah satu peserta lelang jabatan dewan pengawas BUMD memang sudah sesuai aturan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, pasal 134 menyebutkan, pengawasan BUMD dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3925 seconds (0.1#10.140)