Pemda Tana Tidung Minta Lahan Inhutani Segera Dilakukan Pengambilan Keputusan
loading...
A
A
A
TANA TIDUNG - Sejak mulai pada 2012 PT Inhutani I (Persero) sudah tidak aktif melaksanakan kegiatan di Kabupaten Tana Tidung, baik secara operasional maupun manajemen perusahaan, inhutani sudah tidak ada beraktifitas di Kabupaten Tana Tidung. Dari total lahan inhutani 56 Ha tersebut, saat ini hampir sekitar 16 Ha telah dikuasai atau okupasi dan digunakan oleh masyarakat.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung Muhammad Arief Prasetiawan mengatakan, bahwa kondisi di dalam lahan inhutani tersebut saat ini sudah mulai terjadi kerawanan konflik sosial di masyarakat yang beberapa orang merupakan eks karyawan inhutani sendiri, sehingga perlu segera dilakukan pengambilan keputusan terhadap proses pelepasan aktiva tetap PT Inhutani I (Persero) di Tideng Pale kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
"Lahan Inhutani yang sudah tidak aktif tersebut berada di tengah ibu kota Kabupaten Tana Tidung, yang merupakan jantung kota dan pusat kegiatan pemerintah daerah serta masyarakat," kata Arief.
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung telah melaksanakan pembangunan dengan menggunakan APBD Kabupaten Tana Tidung di atas Lahan Inhutani diantaranya Sekolah SMA Terpadu, Rumah Sakit, Gedung Dinas PU, Ruang Terbuka Hijau dan Stadion Mini, serta Fasilitas Umum lainnya.
Terhadap penggunaan lahan inhutani tersebut Pemkab Tana Tidung dibebankan biaya sewa dan ganti lahan yang prosesnya saat ini blm terselesaikan dengan harga pemindahtangan aktiva tetap ditetapkan berdasarkan perhitungan inhutani yaitu sebesar Rp. 50,197 Miliyar dan nilai sewa sebesar Rp. 1,9 milyar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung minta proses pelepasan aktiva atau aset tetap PT Inhutani di Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, diselesaikan dengan cara hibah antar instansi.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, Muhammad Arief Prasetiawan mengatakan, saat ini ada tagihan dari Inhutani kepada Pemkab Tana Tidung.
Yakni, terkait biaya sewa dan ganti lahan, yang prosesnya hingga saat ini belum terselesaikan. Adapun harga pemindahtanganan aktiva tetap, yang ditetapkan berdasarkan perhitungan Inhutani sebesar Rp 50.197.000.000 dan nilai sewa sebesar Rp 1.995.200.000.
Dia menambahkan, nilai tersebut dirasa sangat memberatkan Pemkab Tana Tidung. "Padahal kalau kita telaah lebih jauh, baik Pemkab Tana Tidung maupun Inhutani, merupakan instasi plat merah, artinya sama-sama dibiayai oleh negara," ujarnya.
Ditambah lagi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung sangat jauh menurun, imbas dari pandemi Covid-19 dan kebijakan dari pemerintah pusat.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung Muhammad Arief Prasetiawan mengatakan, bahwa kondisi di dalam lahan inhutani tersebut saat ini sudah mulai terjadi kerawanan konflik sosial di masyarakat yang beberapa orang merupakan eks karyawan inhutani sendiri, sehingga perlu segera dilakukan pengambilan keputusan terhadap proses pelepasan aktiva tetap PT Inhutani I (Persero) di Tideng Pale kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
"Lahan Inhutani yang sudah tidak aktif tersebut berada di tengah ibu kota Kabupaten Tana Tidung, yang merupakan jantung kota dan pusat kegiatan pemerintah daerah serta masyarakat," kata Arief.
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung telah melaksanakan pembangunan dengan menggunakan APBD Kabupaten Tana Tidung di atas Lahan Inhutani diantaranya Sekolah SMA Terpadu, Rumah Sakit, Gedung Dinas PU, Ruang Terbuka Hijau dan Stadion Mini, serta Fasilitas Umum lainnya.
Terhadap penggunaan lahan inhutani tersebut Pemkab Tana Tidung dibebankan biaya sewa dan ganti lahan yang prosesnya saat ini blm terselesaikan dengan harga pemindahtangan aktiva tetap ditetapkan berdasarkan perhitungan inhutani yaitu sebesar Rp. 50,197 Miliyar dan nilai sewa sebesar Rp. 1,9 milyar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung minta proses pelepasan aktiva atau aset tetap PT Inhutani di Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, diselesaikan dengan cara hibah antar instansi.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, Muhammad Arief Prasetiawan mengatakan, saat ini ada tagihan dari Inhutani kepada Pemkab Tana Tidung.
Yakni, terkait biaya sewa dan ganti lahan, yang prosesnya hingga saat ini belum terselesaikan. Adapun harga pemindahtanganan aktiva tetap, yang ditetapkan berdasarkan perhitungan Inhutani sebesar Rp 50.197.000.000 dan nilai sewa sebesar Rp 1.995.200.000.
Dia menambahkan, nilai tersebut dirasa sangat memberatkan Pemkab Tana Tidung. "Padahal kalau kita telaah lebih jauh, baik Pemkab Tana Tidung maupun Inhutani, merupakan instasi plat merah, artinya sama-sama dibiayai oleh negara," ujarnya.
Ditambah lagi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung sangat jauh menurun, imbas dari pandemi Covid-19 dan kebijakan dari pemerintah pusat.