Terdesak Kebutuhan Ekonomi, ASN BPBD Lampung Utara Ditangkap Edarkan Sabu
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Seorang ASN BPBD Kabupaten Lampung Utara, berinisial MT (40), ditangkap tengah mengedarkan sabu. MT ditangkap petugas Satnarkoba Polres Lampung Utara.
Saat ditangkap, MT masih memakai seragam ASN. Dirinya pun tidak melawan saat dijemput paksa dari rumahnya, di Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan. Dari rumahnya, polisi mengamankan 11 paket kecil sabu siap edar.
"Ada 11 paket sabu siap edar, 2 bundel klip pastik, 2 unit timbangan digital, 1 centong dari pipa plastik dan HP android yang diamankan," kata Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara, AKP I made Indra Wijaya, Selasa (5/7/2022).
Yang mengherankan, ASN tersebut merupakan residivis kasus narkoba, pada 2012. Namanya sudah tercatat sebagai pengedar narkoba di kepolisian.
"Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sudah lama menjadi pengedar. Dia mengaku terpaksa menjual narkoba karena kebutuhan ekonomi. Dia juga mengaku mendapatkan sabu dari rekannya di Bandarlampung," jelasnya.
Saat ini, polisi masih memburu tersangka lainnya yang terlibat. Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Saat ditangkap, MT masih memakai seragam ASN. Dirinya pun tidak melawan saat dijemput paksa dari rumahnya, di Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan. Dari rumahnya, polisi mengamankan 11 paket kecil sabu siap edar.
"Ada 11 paket sabu siap edar, 2 bundel klip pastik, 2 unit timbangan digital, 1 centong dari pipa plastik dan HP android yang diamankan," kata Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara, AKP I made Indra Wijaya, Selasa (5/7/2022).
Yang mengherankan, ASN tersebut merupakan residivis kasus narkoba, pada 2012. Namanya sudah tercatat sebagai pengedar narkoba di kepolisian.
"Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sudah lama menjadi pengedar. Dia mengaku terpaksa menjual narkoba karena kebutuhan ekonomi. Dia juga mengaku mendapatkan sabu dari rekannya di Bandarlampung," jelasnya.
Saat ini, polisi masih memburu tersangka lainnya yang terlibat. Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(san)